Nasional
Miliki Kekayaan Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat dengan Djoko Tjandra?
Pinangki diketahui adalah seorang jaksa. Foto Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Pinangki Sirna Malasari kini menjadi sorotan publik tanah air.
Pinangki Sirna Malasari diketahui merupakan seorang jaksa.
Jaksa Pinangki menjadi perbincangan setelah beredar foto dirinya bersama terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko
Tjandra.
Foto itu pun menjadi viral di sosial media.
Kasus foto bareng Jaksa Pinangki ini berujung pada pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan
Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Foto Jaksa Pinangki yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019.
Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung Sejak tahun 2009.
Pinangki dianggap telah melanggar disiplin.

Selain itu diketahui, Pinangki bolak-balik ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya
bertemu dengan Djoko Tjandra.
Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu,
Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.
• Alur Tertangkapnya Buron Djoko Tjandra, Kecerdikan Tim Khusus, Mulusnya Strategi Kapolri Idham Azis
• Rekam Jejak Kasus Djoko Tjandra, Korupsi saat Negara Krisis, Pilih Kabur hingga Akhirnya Tertangkap
• Catatan Penting Kasus Hukum Djoko Tjandra Selama 2 Dekade, Awal Mula Kasus hingga Dirinya Tertangkap
Lalu berapa gaji dan tunjangan Pinangki ( take home pay) sebagai seorang jaksa?
Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.
Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Minggu (2/8/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan
Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan
Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban
Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
Selanjutnya sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30
Tahun 2015.
• DPR Didesak Gunakan Hak Angket untuk Kasus Joker Djoko Tjandra
• Fakta Penangkapan Djoko Tjandra, Kapolri Bentuk Tim Khusus
• Respon Kejaksaan Agung tentang Usulan Pemecatan Jaksa Pinangki yang Foto Bareng Djoko Tjandra
Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.
Gaji untuk pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 sampai yang
tertinggi Rp 5.901.200.
Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya
antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan LHKPN Jaksa Pinangki, sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah
dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar.

Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.
Harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013).
Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp 630 juta. Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas
dan setara kas senilai Rp 200 juta.
Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008.
Saat itu, ia menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.
Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp
460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.
Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.
• PROFIL Pinangki Sirna Malasari, Jaksa Cantik yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Intip Kekayaannya
• Kabar Brigjen Prasetijo Setelah Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Mabes Polri, Ini Potret Penampakannya
• Jaksa Pinangki Disebut Tahu Sejumlah Oknum Polri dan Kejagung yang Kerja Sama dengan Djoko Tjandra
(Sumber: KOMPAS.com/Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor: Sari Hardiyanto)
Sumber Kompas.com