Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Miliki Kekayaan Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat dengan Djoko Tjandra?

Pinangki diketahui adalah seorang jaksa. Foto Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019.

Editor: Frandi Piring
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Sosok Pinangki Sirna Malasari, Jaksa yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Hartanya Capai Rp 6,8 Miliar 

Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Minggu (2/8/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan

Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan

Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Pengacara Djoko Tjandra (kiri) bersama staf Kejagung yang disebut bernama Pinangki Sirna Malasari
Pengacara Djoko Tjandra (kiri) bersama staf Kejagung yang disebut bernama Pinangki Sirna Malasari (Twitter Indonesia Project @IDN_Project)

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban

Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Selanjutnya sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30

Tahun 2015.

DPR Didesak Gunakan Hak Angket untuk Kasus Joker Djoko Tjandra

Fakta Penangkapan Djoko Tjandra, Kapolri Bentuk Tim Khusus

Respon Kejaksaan Agung tentang Usulan Pemecatan Jaksa Pinangki yang Foto Bareng Djoko Tjandra

Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.

Gaji untuk pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 sampai yang

tertinggi Rp 5.901.200.

Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya

antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.

Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved