Gaji 13
Kabar Bahagia Gaji 13 Bagi ASN hingga TNI/Polri, Menkeu: Kami Usahakan sebelum Pertengahan Agustus
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil hingga TNI/Polri. Menku Sri Mulyani buka suara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar menggembirakan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN), TNI/Polri hingga Pensiunan.
Terbaru, Pemerintah telah menjanjikan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan diberikan pada Agustus ini.
Setelah terjadi perubahan periode pencairan karena imbas dari pandemi Covid-19, kini pemerintah mengupayakan untuk pencairan gaji ke-13.
• Ramalan Zodiak Keuangan Kamis 30 Juli 2020: Gemini Sangat Boros, Keuangan Sagitarius Memprihatinkan
• Menteri Keuangan Sri Mulyani Jelaskan Faktor Ketidakpastian Ekonomi di Tahun 2021
• Gedung Milik Otoritas Jasa Keuangan di Semarang Roboh
Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan
agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum
pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).
Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.
"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.
• Miliki Kekayaan Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat dengan Djoko Tjandra?
• Uang Gajian Cepat Habis? Berikut Tips Kelola Gaji di Era New Normal
• Nelwan Harap Gaji ASN Diperhatikan, Kaget dengan Pernyataan Nuah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat
eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Bendahara Keuangan Negara ini menyebut
telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.
Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu.
• Tanggal Berapa Gaji Ke-13 Cair? Ini Jawabannya
• Masyarakat Wajib Tahu, Segini Besaran Gaji Kepala Desa Menurut PP Nomor 11 Tahun 2019
• Pilot Bergaji Rp 2 Juta Per Hari Banting Setir jadi Pengantar Gelon Air, Hidupnya Berubah Drastis
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-kabar-gaji-ke-13-pns-dan-pensiunan-213.jpg)