Tersangka Mengaku Khilaf, Basuki Tjahaja Purnama Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut
KS yang merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan ini mengaku menghina mantan Gubernur DKI Jakarta itu karena terbawa perasaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kedua tersangka tersebut diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.
Tersangka KS (67) diamankan polisi dari Bali pada Rabu (29/7/2020), sedangkan tersangka EJ (47) diamankan dari Medan, Sumatera Utara pada kamis (30/7/2020).
Salah satu tersangka berinisial KS mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
"Saya telah melakukan suatu kekhilafan. Tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020), dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (31/7/2020).
KS yang merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan ini mengaku menghina mantan Gubernur DKI Jakarta itu karena terbawa perasaan.
Tak hanya itu, KS juga mengungkapkan, jika dirinya memiliki pengalaman yang sama dengan Veronica Tan.
"Didasarkan oleh emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero."
"Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.
Namun, Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan penyelidikan kasus pencemaran nama balik suami Puput Nastiti Devi ini dilanjutkan.

Ahmad Ramzy menyebut kliennya sendiri yang meminta proses hukumnya tetap berlanjut.
"Ya mohon maaf tapi kan masih diproses."
"Update-nya terakhir disuruh proses dulu," kata Ramzy.
Ia pun mengungkapkan alasan Ahok tetap melanjutkan proses hukum.
Lebih lanjut, Ramzy menambahkan, hinaan tersebut sudah menyangkut keluarga Ahok terutama sang istri.