Kasus Djoko Tjandra
Sujud Syukur Menko Polhukam Mahfud MD atas Tertangkapnya Djoko Tjandra Setelah 11 Tahun Buron
Mahfud juga menyampaikan, bahwa dirinya tidak terlalu kaget terkait kabar penangkapan Djoko Tjandra namun bersyukur.
Kejanggalan tersebut terlihat dari total fee yang diterima EGP.
Tak hanya itu, proses cessie juga tak diketahui BPPN.
Padahal, BDNI saat itu sedang dirawat oleh BPPN.

Cessie tersebut juga tak dilaporkan ke Bapepam dan Bursa Efek Jakarta, meski Bank Bali telah melantai di bursa.
Penagihan kepada BPPN pun ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan EGP.
Kepala BPPN saat itu, Glenn MS Yusuf, menyadari sejumlah kejanggalan tersebut.
Ia akhirnya membatalkan perjanjian cessie.
Pada 27 September 1999, Kejaksaan Agung mulai mengusut perkara pidana Djoko Tjandra.
Awalnya, Djoko sempat ditahan oleh kejaksaan pada 29 September 1999-8 November 1999.
Namun setelah itu, ia berstatus tahanan kota hingga 13 Januari 2000.
Awal Februari 2000, kasus pidana itu mulai bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski sebelumnya Kejaksaan Agung sempat menahan Djoko pada 14 Januari hingga 10 Februari 2000, Djoko akhirnya kembali menyandang status tahanan kota pada 10 Februari berkat ketetapan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada 6 Maret, putusan sela PN Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap Djoko tidak dapat diterima.
Ia pun dilepaskan dari tahanan kota.
Dalam rentang April-Agustus 2000, jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar mengajukan dakwaan berupa dugaan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.