Kasus Djoko Tjandra
Oknum Jaksa yang Temui Buron Djoko Tjandra 9 Kali Bolak-balik Luar Negeri Tanpa Izin, Ini Sosoknya
"Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.."
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum kejaksaan yang diduga terseret dalam kasus Djoko Tjandra kini menjadi sorotan.
Sebelumnya, pelarian Djoko Tjandra terkuak dengan adanya campur tangan pihak kepolisian.
Kini mencuat oknum jaksa terlibat dalam pelarian buron Djoko Tjandra atas kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Siapa?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono memastikan tidak ada bukti terjadinya pelanggaran disiplin yang
dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna terkait dengan pertemuannya dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
beberapa waktu lalu.
"Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa
Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking,
maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
• Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra Selama 19 Hari Berada di Indonesia, Kabur Gunakan Jet Pribadi
• Presiden Jokowi Ditampar di Depan Rakyatnya, Lumpuh Ladeni Djoko Buron Tjandra, DPR: Memalukan
• Kekayaan Djoko Tjandra yang Buat Dirinya Hidup Bebas Meski Berstatus Buron Sampai Bikin Malu Jokowi
Sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam rilisnya yang disampaikan
kepada redaksi Tribunnews, Kamis (30/7/2020).
Sementara itu terkait beredarnya foto seorang jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto
Tjandra, dari hasil pemeriksaaan ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, sehingga
ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501
2009 Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
"Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019 sebagaimana yang disyaratkan
dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung
Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa
Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana
Djoko S Tjandra," jelas Hari Setiyono.

Menurut Hari, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "pegawai
negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang".
• Kondisi Djoko Tjandra Sedang Sakit di Kuala Lumpur, Mangkir dalam Sidang PK, Kuasa Hukum Diserang
• Kasus Djoko Tjandra Seret Mantan Petinggi Polri, Diduga Kawal Gunakan Jet Pribadi, Ini Kata Polri
• Ini Kata Menko Polhukam Mahfud MD Soal Kasus Djoko Tjandra
Juga pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode
Perilaku Jaksa yang berbunyi:
"Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku" serta "Dalam
melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain ;
"Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa
Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat
berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural" Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," jelas
Hari.
• Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal, Polisi Berjanji Lakukan Penyidikan Secara Terbuka
• Di Mata Najwa, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pergi ke Rumah Lurah Grogol untuk Bikin KTP Djoko Tjandra
• Mabes Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Interpol di Prancis, Bukan Polisi Indonesia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Jaksa yang Temui Djoko Tjandra Sudah 9 Kali ke Luar Negeri Tanpa Izin, Kena Hukuman Disiplin, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/30/oknum-jaksa-yang-temui-djoko-tjandra-sudah-9-kali-ke-luar-negeri-tanpa-izin-kena-hukuman-disiplin