Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KABAR BARU, PNS Dapat Jatah Cuti 12 Hari, Ini Aturan Baru PNS Mulai dari Cuti dan Pemberhentian

Dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

Editor: Chintya Rantung
(Tribunnews/Jeprima)
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peraturan terbaru untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Pasalnya tak hanya gaji ke-13 PNS juga mendapat cuti tahunan sebanyak 12 hari.

Berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Melansir dari Kompas dalam artikel berjudul "Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian".

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan.

Dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya, Rabu (29/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.

Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.

Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.

Cuti sakit

Aturan soal cuti sakit untuk PNS pun disoroti dalam peraturan baru.

Paryono mengatakan, sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya.

Namun, dalam aturan baru ini, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved