Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Seorang Pria Nekat Mencuri dengan Parang hingga Ditangkap, Ternyata karena Mau Bayar Kost

Seorang pria kini harus berhadapan dengan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Rabu (29/07/2020).

Editor: Rhendi Umar
ist
Seorang Pria Nekat Mencuri dengan Parang hingga Ditangkap 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria nekat mencuri dan mengancam korban dengan parang.

Dia kini harus berhadapan dengan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Rabu (29/07/2020).

Armin mencuri di rumah korban Yuli di Jalan Kubis, Pangkalpinang, Jumat (17/4/2020).

Dipersidangan, korban Yuli mengungkapkan ke hakim bagaiman Armin mengancam suaminya.

"Terdakwa ini masuk ke rumah dini hari, dia masuk rumah congkel jendela pakai parang. Terus dia masuk ngancam suami saya, kalau saya jaraknya ada sekitar 4 meter.

Parang diacungkan ke suami tapi gak kena, saat itu saya lihat sendiri," ujar Yuli.

Karena kepergok pemilik rumah, Armin tak berhasil mengambil barang yang hendak dicurinya. 

"Dirumah ini ada CCTV  ini ada dia masuk jendela, dia gak sempet ngambil barang karena udah ketahuan sama suami. Sempet teriak-teriak maling juga, kalau liat CCTV dia sendiri malingnya gak ada temennya," tambahnya.

Lebih lanjut terdakwa Armin mengungkapkan, sadar adanya CCTV usai masuk kedalam rumah korban sehingga panik dan mengancam korban.

"Saya masuk dari jendela, saya juga lihat kamera di dalam terus saya mau coba keluar rumah tapi korban keluar dari kamarnya.

Saya sadar CCTV itu niatnya mau langsung keluar, kalau niat awalnya mau ngambil barang buat dijual lagi," tutur terdakwa Armin.

Selain itu juga terdakwa berdalih melakukan aksi kejahatannya akibat faktor ekonomi, kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Siti Hajar Siregar.

"Saya mau bayar duit kos-an sama istri minta mau beli susu makanya saya punya niat nyuri, saya kebetulan lewat aja rumah itu terus ngeliat saya pikir rumahnya kosong," ungkapnya.

Sementara itu satu buah parang sepanjang 45 cm dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, dijadikan sebagai barang bukti persidangan.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (29/07/2020) dengan agenda tuntutan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved