Breaking News
Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Saat Takbiran Warga Wajib Bermasker

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat saat melaksanakan kegiatan takbiran menyambut Idul Adha

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Youtube Kemenag RI
Menteri Agama Fachrul Razi ucapkan pesan Idul Fitri 2020 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat saat melaksanakan kegiatan takbiran menyambut Idul Adha protokol kesehatan harus tetap menjadi prioritas. "Di tengah wabah Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali, pelaksanaan takbir, tahmid, dan tahlil harus memastikan jalannya protokol kesehatan. Hindari kerumunan yang punya potensi penularan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am di Graha BNPB, Selasa (28/7).

Harga Emas Tembus Rp 1 Juta per Gram: Tertinggi Sepanjang Sejarah

Ni'am juga meminta agar umat islam saat melakukan kegiatan takbiran senantiasa menggunakan masker dan menjaga jarak. "Tidak disiplin menggunakan masker, menjaga jarak bisa menjadi masalah dalam hal kesehatan dan juga keselamatan," ujarnya.

Adapun dalam Islam, Ni'am menyebut, bahwa mengumandangkan kalimat takbir, tahmid, dan tahlil hukumnya sunnah."Bagi kita yang sedang berbaring d rumah sakit, bertugas di jalan mengatur lalu lintas, tapi di tengah wabah Covid-19, pelaksanaan takbir harus memastikan jalannya protokol kesehatan," tutur Ni'am.

Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menaati panduan yang dikeluarkan Kemenag. Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020.

"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," ujar Fachrul.

Fachrul berharap Idul Adha pada tahun ini menjadi momen untuk masyarakat Indonesia tawakal menghadapi pandemi Covid-19. "Semoga Idul Adha kali ini mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beragama, semoga kita semua dapat mengorbankan ego kita untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah virus corona ini," kata Fachrul.

Iduladha 2020, Presiden Jokowi Sumbang Sapi Seberat 1 Ton ke Papua

Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengimbau warga yang tinggal di wilayah RW zona rawan untuk salat Idul Adha di rumah masing - masing. "Masyarakat yang berada di wilayah/zona merah diimbau untuk salat Id di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing," kata Hendra.

Diketahui berdasarkan data yang tertera pada situs corona.jakarta.go.id, terdapat 33 RW yang masuk dalam zona rawan, dan masuk Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).

Camat dan lurah masing - masing RW setempat pun telah diinstruksikan untuk mengamati secara lebih seksama masyarakatnya.

Perhatian terhadap RW yang masuk kategori WPK itu juga disebut akan lebih dibanding lainnya. "Saya pikir untuk yang di zona merah ini perhatiannya akan lebih dibanding yang lain," ujarnya.

Kurban Online

Terpisah, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada masyarakat jelang Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban, proses jual beli hewan kurban sebaiknya dilakukan secara daring atau online.

"Kemarin kita sudah sosialisasikan dengan teman-teman yang ada di sistem oenjualan online," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Syamsul Ma'arif.

Meski demikian, pihaknya menyebut imbauan tersebut sifatnya tidak mengikat atau melarang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Artinya di proses-proses itu, termasuk di penjualan, kita juga memberikan aturan-aturan yang sama, pertama masalah jaga jarak ya," pungkas Syamsul.

Kementerian Pertanian seperti diketahui  mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Arti Mimpi Dipecat, Bisa Jadi Pertanda Baik Maupun Buruk, Ini Tafsirannya

Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan. Berikut ini sejumlah protokol pemotongan hewan kurban dari Ditjen PKH Kementan.

Masyarakat diimbau untuk melakukan jaga jarak fisik yang meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten atau kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyrakat veteriner

- Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban

- Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia.

- Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging

- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik

- Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan beberapa hal terkait kebersihan yang meliputi:

- Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan

- Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di fasilitas pemotongan.

- Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas atau daging dan jeroan harus memakai alat pelindung diri seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki atau sepatu

- Penanggung jawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muk termasuk mata, hidung, telinga dan mulut

- Penanggung jawab kegiatan kurban menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer.

- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk, bersin atau meludah.

- Setiap orang juga harus melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan serta membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran atau limbah.

- Setiap orang di tempat pemotongan nantinya juga harus membersihkan diri sebelum melakukan kontak dengan keluarga di rumah.

Selain itu, sebelum pemotongan berlangsung, juga diimbau untuk melakukan pemeriksaan kesehatan awal yang meliputi:

- Melakukan pengukuran suhu tubuh di tiap pintu masuk tempat pemotongan

- Setiap orang yang memiliki gejala demam atau nyeri tenggorokan atau batuk, pilek atau sesak napas dilarang masuk ke tempat pemotongan

- Panitia juga sebaiknya berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri. (tribun network/dan/den/wly)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved