Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Presiden Jokowi akan Segera Terbitkan Inpres Sanksi Bagi Pelanggaran Protokol Virus Corona

kini kabarnya pemerintah akan mengeluarkan aturan untuk para pelanggar protokol kesehatan.

Editor: Glendi Manengal
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dampak virus corona yang masih terus meningkat di Indonesia.

Membuat pemerintah membuat peraturan baru sebagai cara untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bahkan kini kabarnya pemerintah akan mengeluarkan aturan untuk para pelanggar protokol kesehatan.

Tak Bisa Ramal Nasibnya Sendiri, Kini Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Honda Klaim Game Brio Virtual Drift Challenge Mampu Sajikan Keseruan, Bakal Meluncur Agustus 2020

Begini Respon Zulkifli Hasan Saat Dengar Gibran Lawan Kotak Kosong di Pilkada Solo

Illustrasi virus corona
Illustrasi virus corona (KOLASE TRIBUNMANADO)

Pemerintah memastikan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) tak lama lagi akan terbit.

Saat ini, beleid tersebut telah masuk dalam tahap paraf oleh Menteri Sekretaris Negara.

Setelahnya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diundangkan.

"Tidak tahu pasti kapan akan diundangkan, tap yang jelas dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (28/7).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan akan membuat Inpres untuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Pasalnya di sejumlah daerah masih banyak masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Padahal penerapan protokol kesehatan dinilai penting.

Hal itu untuk memastikan keamanan berlangsungnya aktifitas ekonomi di suatu wilayah

. "Untuk bisa mulai menumbuhkan aktifitas ekonomi harus bertahap mengembalikan rasa aman," ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (29/7).

Pengembalian rasa aman tersebut harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.

ilustrasi virus corona
ilustrasi virus corona (Medsos/Istimewa)

Antara lain dengan menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker.

Sebagai informasi saat ini kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 104.432 kasus.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved