Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Tak Bisa Ramal Nasibnya Sendiri, Kini Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Kini Roy Kiyoshi pun sudah mendapat hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar rp 10 juta.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Foto Tribun Pos Kupang
Roy Kiyoshi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Roy Kiyoshi ditangkap karena penyalahgunaan psikotropika.

Kini Roy Kiyoshi pun sudah mendapat hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar rp 10 juta.

Terkait hal tersebut kini menjadi pertanyaan untuk Roy Kiyoshi karena diketahui Ia merupakan paranormal yang dikenal bisa lihat masa depan para artis, namun tak bisa menebak nasibnya sendiri.

Roy Kiyoshi dibawa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2020). Roy Kiyoshi ditemani Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung (baju biru).
Roy Kiyoshi dibawa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2020). Roy Kiyoshi ditemani Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung (baju biru). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Roy Kiyoshi merupakan paranormal yang dikenal mampu melihat masa depan para publik figur atau selebriti karena memiliki indera keenam.

Namun kini Roy Kiyoshi seolah tak bisa menebak nasibnya sendiri.

Roy Kiyoshi (33) justru digelandang polisi karena kasus penyalahgunaan psikotropika.

Dia kini dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Tak hanya itu, dia juga dituntut jaksa untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.

Tuntutan terhadap Roy Kiyoshi dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Saat tuntutan dibacakan, Roy Kiyoshi mendengarkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana, memiliki menyimpan psikotropika," kata Leo Simalango.

Terdakwa Roy Kiyoshi juga disebut sebagai pengguna psikotropika yang ketergantungan.

Dengan fakta di atas, Leo Simalango menuntut Roy Kiyoshi dengan ancaman hukuman enam bulan kurungan penjara.

"Pidana penjara selama enam bulan dikurangi pidana yang telah dijalani terdakwa," ucapnya.

Jaksa juga menuntut Roy Kiyoshi membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved