Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PK Djoko Tjandra Tidak Dapat Diterima

Pihak pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
ANTARA FOTO/Str/Irham/aa
Buronan Djoko Tjandra 

BIN juga bertindak sebagai koordinator lembaga intelijen negara dan melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Intelijen Negara lainnya, yaitu Intelijen TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Intelijen Kementerian/ non-Kementerian. Demikian juga terkait masalah Djoko Tjandra, masih mengajukan PK, hal ini menjadi kewenangan  yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki.

"Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan/sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya," ujar Wawan.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menanggapi siaran pers Indonesian Corruption Watch (ICW) yang mendesak Presiden Jokowi mencopot Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan terkait kasus Djoko Tjandra.

Karyono menilai, kritik ICW salah alamat karena kasus Djoko Tjandra adalah murni urusan penegak hukum.  Secara hukum, Badan Intelijen Negara (BIN) bukan Lembaga penegak hukum sehingga tidak tepat ICW menuntut pertanggungjawaban  BIN dalam kasus buronan korupsi tersebut.

Berdasarkan UU 17/2011 tentang Intelijen, fungsi pokok BIN adalah pengumpulan dan analisis informasi, bukan para ranah pro Justitia yang notabene menjadi tugas pokok institusi kepolisian.

“Mekanisme penyaluran informasi dari BIN kepada institusi keamanan dan hukum bersifat tertutup. Bagaimana mungkin ICW menyimpulkan bahwa Kepala BIN Budi Gunawan tidak bekerja benar dalam kasus Djoko Tjandra? Darimana ICW mengetahui hal itu ketika prinsip diseminasi informasi intelijen bersifat tertutup? Saya menduga ini tuduhan apriori dan kental dengan nuansa politis. Kelihatanya ICW sedang bermain politik dalam isu ini," kata Karyono.

Lebih lanjut, Karyono menyatakan bahwa hanya Presiden yang tahu bagaimana BIN bekerja karena by law president adalah single user atau single client dari kerja intelijen.

“Kepala Badan Intelijen Negara melaporkan seluruh kinerjanya dan bertanggungjawab penuh kepada presiden sebagai pimpinan tertinggi. Maka, kalau ada pihak lain yang menafsir dan meraba-raba lalu dengan mudah menarik kesimpulan tentang kinerja BIN, besar kemungkinan pihak tersebut berhalusinasi atau sedang memainkan agenda politik tertentu," jelas Karyono.

Hal senada juga disampaikan analisis politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens. Menurut Boni, aktivitas intelijen umumnya bersifat tertutup dan  tidak ada pihak lain yang dapat mengukur kinerja BIN kecuali single client yaitu presiden sendiri.

"Jadi, tidak bijak kalau kita menuduh BIN tidak bekerja dalam isu apapun yang sedang menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Hanya Presiden yang tahu bagaimana BIN bekerja”, kata Boni. (tribun network/gle/yud/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved