Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Najib Razak Jadi PM Malaysia Pertama yang Dihukum, Rupanya Masih Jalankan Tugas Dewan Rakyat

Najib divonis bersalah atas tujuh dakwaan terkait penyelewenangan dana senilai RM42 juta (Rp 144 milyar) dari SRC International Sdn Bhd

Editor: Finneke Wolajan
Najib Razak 

Kemudian untuk dakwaan pelanggaran AMLA, yakni pencucian uang masing-masing penjara 10 tahun.

Najib Razak dan Rosmah Mansor
Najib Razak dan Rosmah Mansor (Grid.ID)

Tidak ada denda yang dikenai untuk pelanggaran ini.

Totalnya selama 72 tahun karena Hakim Mohd Nazlan mengatakan hukuman penjara akan berjalan bersamaan.

Jika Najib gagal membayar denda, Hakim Mohd Nazlan juga akan menambahkan hukuman 5 tahun penjara.

Adapun karena sudah memasuki usia lanjut yakni 67, mantan orang nomor satu di pemerintahan Negeri Jiran ini dibebaskan dari hukuman cambuk.

Selama penyelesaikan hukuman itu, Hakim Mohd Nazlan mengatakan akan menimbang kontribusi Najib terhadap negara dan pertumbuhan ekonomi.

Meskipun faktanya skandal korupsi ini dilakukan ketika Najib menjabat sebagai perdana menteri.

Najib tidak diizinkan masuk dalam putaran pemilihan umum jika kasusnya masih disidangkan di pengadilan.

Pemilihan umum berikutnya jatuh pada pada September 2023.

Tujuh Tuduhan kepada Mantan PM Najib

Dari tujuh dakwaan yang dituduhkan kepadanya, Najib dituduh melakukan tiga dakwaan pelanggaran pidana atas total RM42 juta dana SRC International yang kala itu dipercayakan di bawah Perdana Menteri Malaysia dan Menteri Keuangan.

Terdapat dakwaan terpisah yakni menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dengan nominal yang sama.

Untuk tiga dakwaan yang lainnya, dia dituduh melakukan pencucian uang senilai RM42 juta.

Atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan denda minimum RM10.000 atau hingga lima kali lipat jumlah dana suap, dipilih yang tertinggi.

Lalu untuk pelanggaran kepercayaan terancam hukuman minimal dua tahun dan maksimum 20 tahun penjara, cambuk, dan denda.

Adapun kejahatan pencucian uang hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga lima kali lipat dari jumlah uang yang dicuci atau RM5 juta, dipilih yang tertinggi.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi PM Malaysia Pertama yang Dihukum, Najib Razak Rupanya Masih Jalankan Tugas Dewan Rakyat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved