Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Najib Razak Jadi PM Malaysia Pertama yang Dihukum, Rupanya Masih Jalankan Tugas Dewan Rakyat

Najib divonis bersalah atas tujuh dakwaan terkait penyelewenangan dana senilai RM42 juta (Rp 144 milyar) dari SRC International Sdn Bhd

Editor: Finneke Wolajan
Najib Razak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan PM Malaysia, Najib Razak menjadi perdana menteri pertama di Negeri Jiran yang dihukum pengadilan tinggi.

Najib divonis bersalah atas tujuh dakwaan terkait penyelewenangan dana senilai RM42 juta (Rp 144 milyar) dari SRC International Sdn Bhd.

Meski telah dinyatakan bersalah dari semua dakwaannya, Najib masih menjalankan tugas sebagai MP (Parlimen Malaysia) atau Dewan Rakyat.

Tugas ini akan diemban Najib hingga proses banding selesai, jelas Ketua Dewan Rakyat Datuk Azhar Azizan Harun, dikutip dari The Star. 

Mantan PM Malaysia Najib Razak
Mantan PM Malaysia Najib Razak (EPA)

Azhar mengatakan, mantan perdana menteri juga dapat menghadiri pertemuan Dewan Rakyat yang berakhir pada 27 Agustus.

"Menurut ketentuan Konstitusi Federal, statusnya sebagai MP tidak berubah sampai proses banding selesai," katanya kepada Bernama.

Menurut Pasal 48 (1) (e) Konstitusi Federal menyatakan bahwa seorang anggota parlemen akan didiskualifikasi jika dihukum lebih dari satu tahun penjara atau denda lebih dari RM2.000 (Rp 6,8 juta) dan tidak menerima pengampunan.

Di sisi lain, pengacara Lim Wei Jiet menjelaskan bahwa Najib tidak akan kehilangan statusnya sebagai MP jika mengajukan banding terhadap keputusan dalam waktu 14 hari.

Menurut Pasal 48 (4) (b) Konstitusi Federal, kursi anggota parlemen tidak akan kosong jika dia mengajukan banding dalam periode tersebut.

"Dia hanya akan kehilangan kursinya jika banding telah habis dan hukuman ditegakkan oleh pengadilan banding," kata Lim.

Namun tetap saja, Najib tidak bisa mengikuti pemilihan apapun untuk lima tahun ke depan.

Kecuali pengadilan mengabulkan bandingnya.

Berdasarkan putusan hakim, Najib dihukum penjara selama 72 tahun secara total.

Rinciannya adalah hukuman 12 tahun dan denda senilai RM210 juta atas UU Anti-Korupsi Malaysia 2009 (23).

Lalu pelanggaran kepercayaan berdasarkan KUHP (409) mendapat hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved