Gosip Artis
Setelah Arya Claproth, Polisi Sebut Bakal Lakukan Pemanggilan Terhadap Marshanda
Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata mengungkap pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Marshanda.
Bahwa itulah yang disampaikan majelis hakim," komentarnya.
Wemmy lantas mengatakan jika kliennya telah bersikukuh untuk berpisah.
Tak hanya masalah perceraian, Karen Pooroe dan Arya Claproth juga terlibat dengan beberapa konflik.
Salah satunya laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Karen Pooroe.
Wemmy mengungkapkan jika saat ini status Arya Claproth sudah menjadi tersangka.
"Mbak Karen pada prinsipnya tetap bersikukuh tidak meneruskan perkawinan.
Karena mengingat perilaku dari suaminya yang sering melakukan KDRT dan itu terbukti di Bandung sudah naik ke tersangka," ungkapnya.
Wemmy Amanupunyo lantas membeberkan tanggapan Karen mengenai perpisahannya dengan Arya.
"Ketika dalam perjalanan rumah tangga terjadi hal-hal tidak menyenangkan yang dilakukan salah satu pihak, wajar saya pikir mengajukan gugatan untuk tidak melanjutkan pernikahan, dalam hal ini cerai.
Bukannya Mbak Karen senang, tapi ya seperti yang sudah saya sampaikan.
Ditetapkannya sebagai tersangka di Bandung ya itu udah jelas selama pernikahan Mas Arya pernah melakukan KDRT terhadap Mbak Karen," bebernya.
Pada kasus perceraian ini, pihak Karen Pooroe tidak mengajukan gugatan harta gono gini.
"Enggak (gugatan harta gono gini)."
Diketahui Karen Pooroe tidak hadir dalam sidang putusan cerainya.
"Mbak Karen juga tetap melanjutkan kehidupannya, dia bekerja, menyanyi dan membuat lagu dan sebagainya."
"Diwakilkan kepada saya kuasa hukumnya," ungkap Wemmy.
(TribunStyle.com/Febriana/Yuliana)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Update Kasus Kematian Anak Karen Pooroe, Marshanda Segera Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi