Pilkada 2020
Maju Pilkada Berstatus ASN, Uyun Pangalima Akan Dipanggil Bawaslu
Beredar foto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Uyun K Pangalima berada di kantor DPP Demokrat
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Beredar foto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Uyun K Pangalima berada di kantor DPP Demokrat.
Hal itu menyusul adanya Amalia Landjar yang mendapatkan surat rekomendasi partai Demokrat untuk maju sebagai calon Bupati Boltim pada Pilkada Desember mendatang.
Dalam foto tersebut, nampak Uyun Pangalima yang mengenakan pakaian kemeja berwarna biru cerah mengangkat tangan sembari mengepalkan jari, foto berdampingan dengan Ketua DPC Demokrat Kota Manado Nortje Henny Van Bone dan Amalia Landjar.
Tak hanya itu, beredar juga bakal calon Bupati Boltim Amalia Landjar menyebut nama Uyun Pangalima akan menjadi pasangannya sebagai bakal calon Wakil Bupati Boltim untuk maju Pilbup 2020 saat presentasi di DPP Demokrat.
• Kronologi Pembunuhan di Sebuah Hotel di Manado, Polisi Ringkus Pemuda Asal Maasing
Terkait Uyun K Pangalima yang terlihat dalam foto bersama para petinggi partai Demokrat Bawaslu Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengaku tengah menelusurinya.
Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boltim Hariyanto SE mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dan dalam waktu dekat akan memanggil Uyun K Pangalima untuk dimintai pernyataan.
"Bawaslu minggu ini sudah melakukan penelusuran dan kemungkinan kita panggil Uyun Pangalima untuk dimintai keterangan terkait hasil penelusuran Bawaslu," ucapnya.
• Satgas TMMD Berhasil Selesaikan Pembangunan Pos Kamling di Desa Tempang Tiga
Ia menambahkan, terkait dengan dirinya maju pada Pilkada Boltim, adalah hak semua pribadi.
"Dia (Uyun Pangalima) punya niat untuk mencalonkan diri itu haknya dia, tetapi konsekuensinya karena dia sebagai ASN, ASN kan diatur oleh bingkainya ASN tentunya untuk itu kita akan menindaklanjuti atas apa yang dia lakukan," jelasnya.
Lanjutnya, yang dilakukan menurut hasil penelusurannya Bawaslu yang bersangkutan melakukan pendekatan dengan DPP Demokrat terkait dengan niat mencalonkan dirinya sebagai bakal calon bupati ataupun wakil bupati.
"Kewenangannya Bawaslu akan menyurat ke Komisi ASN, karena ASN dilarang melakukan politik praktis juga sudah tertuang dalan Pеrаturаn Pеmеrіntаh Nоmоr 42 Tаhun 2004 tеntаng Pеmbіnааn Jіwа Kоrрѕ dаn Kоdе Etіk Pеgаwаі Nеgеrі Sіріl," jelasnya.
• Tokoh Agama hingga Penyandang Disabilitas Jadi Sasaran Utama Pencoklitan
Sebelumnya Bawaslu Boltim telah merekomendasikan dua ASN ke Komisi Etik ASN Boltim.
Sementara itu, beredar juga Uyun Pangalima telah menjadi anggota dari Partai Demokrat.
Tak hanya itu, Uyun Pangalima juga telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditandatangani Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tommi Sumendap membenarkan bahwa Uyun Pangalima telah menjadi anggota dari partai Demokrat sesuai dengan nomor KTA 12507072000000273 yang mulai berlaku 25 Juli 2020.
• Bermain di Pantai Kayuwatu Oki, Bocah Desa Tumpaan Ditemukan Tewas Tenggelam