Idul Adha 2020
Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Arisan Hewan Kurban
Sudah menjadi rutinitas bagi umat muslim yang mampu untuk melakukan kurban di setiap Hari Raya Idul Adha.
TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG - Sudah menjadi rutinitas bagi umat muslim yang mampu untuk melakukan kurban di setiap Hari Raya Idul Adha.
Untuk tahun 2020 ini, Idul Adha jatuh pada akhir bulan Juli ini, 10 Zulhijjah 1441 H.
Di antara amalan-amalan yang dianjurkan saat Idul Adha adalah dengan berkurban.
Namun dibalik itu muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya berkurban dalam bentuk arisan? Apakah sah atau tidak kurban dalam bentuk arisan tersebut?
Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?
Menjawab hal itu Ustad Abdul Somad (UAS) mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.
Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.
Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.
Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.
"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustadz Abdul Somad.
Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?
"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun"
"Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.
Oleh karena semua ridho dengan akad hutang, maka untuk akadnya adalah sah.
Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?
UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar hutangnya.