Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harun Masiku

KPK Enggan Ajukan Red Notice Harun Masiku Kepada Interpol, Mengapa?

KPK, kata Ali, terus mengupayakan pencarian Harun Masiku, dibantu Polri dan Imigrasi. Red Notice belum dikeluarkan.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Buronan Harun Masiku 

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Dia sudah menjadi buronan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi Harun Masiku pergi ke luar negeri.

"Tentunya sudah dilakukan cegah, kemudian ke luar negeri pasti ada info."

"Tapi laporan ke kami enggak ada yang masuk saat ini."

"Kalau memang keluar masuk, lalu lintas orang pasti ada," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (17/7/2020).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Harun Masiku sudah meninggal dunia.

Namun, KPK, kata Ali, belum bisa mengonfirmasi kebenaran tersebut.

"Sampai saat ini KPK tidak bisa mengonfirmasi hal itu dengan data yang valid, misalnya bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," tuturnya.

Pada intinya, kata Ali, KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka memburu Harun Masiku.

Namun, hingga kini, belum ada laporan dari kepolisian yang masuk ke KPK.

"Sudah kita sampaikan ke kepolisian tentu ada informasi-informasi yang jika memang terjadi pasti akan ada informasi yang masuk."

"Sampai sejauh ini belum ada informasi yang masuk ke KPK terkait keberadaan HAR," paparnya.

Ali kemudian menegaskan, proses penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berlanjut, meski yang bersangkutan belum dapat ditemukan.

"Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian, dan pemberkasannya juga terus berjalan, penyidikannya juga terus berjalan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved