Harun Masiku
KPK Enggan Ajukan Red Notice Harun Masiku Kepada Interpol, Mengapa?
KPK, kata Ali, terus mengupayakan pencarian Harun Masiku, dibantu Polri dan Imigrasi. Red Notice belum dikeluarkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mempertimbangkan pengajuan red notice buronan Harun Masiku kepada Interpol.
Beredar kabar Harun Masiku selama dalam pencarian tim KPK hingga Polri, diisukan telah meninggal.
Namun, pihak KPK memberikan tanggapan berbeda.
Soalnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih meyakini bekas caleg PDIP itu berada di Indonesia.
"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," imbuhnya.
KPK, kata Ali, terus mengupayakan pencarian Harun Masiku, dibantu Polri dan Imigrasi.
"KPK terus berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR (Harun Masiku)," tutur Ali.

Wacana pengajuan red notice untuk Harun Masiku sempat dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Januari lalu.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," tutur Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Pihak Polri pun mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait permintaan bantuan kepada Interpol dalam upaya memburu Harun Masiku.
Saat itu, Harun Masiku diduga masih berada di Singapura setelah bertolak dari Indonesia pada Senin (6/1/2020), dan belum tercatat kembali ke Indonesia.
Namun, belakangan pihak Imigrasi mengakui Harun Masiku telah tiba Indonesia pada Selasa (7/1/2020), namun kedatangan Harun Masiku itu tidak tercatat pada sistem mereka.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut KPK tak bisa lagi mencegah buronan kasus suap PAW Harun Masiku bepergian ke luar negeri, pada tahun depan.