Berita Tomohon
Gaji 13 Dipastikan Cair Agustus, Eselon II Kembali Gigit Jari
Meski petunjuk teknis (juknis) dari Kementrian Keuangan, terkait penyaluran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baru akan dikeluarkan.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Meski petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan, terkait
Penyaluran Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baru akan dikeluarkan.
Namun para pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kota Tomohon, dipastikan tak akan menikmati gaji 13 yang
kemungkinan besar dicairkan Agustus mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Gerardus Mogi menyatakan
hal tersebut sebagaimana pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
"Sudah ada pernyataan pers dari Menkeu, bahwa gaji 13 hanya akan disalurkan bagi pejabat
eselon 3, 4, serta ASN non struktural," ungkap Mogi.
Meski demikian, terkait mekanisme penyaluran dan jumlah penerima gaji nantinya bakal diturunkan juknis.
"Masih akan ditindaklanjuti melalui Juknis.
Tapi sesuai penegasan Menkeu hampir pasti dibayarkan pada Bulan Agustus 2020," akunya lagi.
Adapun di Tomohon sendiri, jika mengacu pada pembayaran gaji 14 atau THR lalu yang mana pejabat
eselon dua tidak dapat, bisa dipastikan penerima gaji 13 berjumlah 2.622.
"Kalau kita mengacu sama dengan penyaluran THR lalu, untuk jumlah penerimanya tetap
sama yaitu 2.622," tukas Mogi.