Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Gaji 13 Dipastikan Cair Agustus, Eselon II Kembali Gigit Jari

Meski petunjuk teknis (juknis) dari Kementrian Keuangan, terkait penyaluran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baru akan dikeluarkan.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Alexander Pattyranie
Hesly Marentek/Tribun Manado
Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gerardus Mogi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Meski petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan, terkait

Penyaluran Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baru akan dikeluarkan.

Namun para pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kota Tomohon, dipastikan tak akan menikmati gaji 13 yang

kemungkinan besar dicairkan Agustus mendatang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Gerardus Mogi menyatakan

hal tersebut sebagaimana pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

"Sudah ada pernyataan pers dari Menkeu, bahwa gaji 13 hanya akan disalurkan bagi pejabat

eselon 3, 4, serta ASN non struktural," ungkap Mogi.

Meski demikian, terkait mekanisme penyaluran dan jumlah penerima gaji nantinya bakal diturunkan juknis.

"Masih akan ditindaklanjuti melalui Juknis.

Tapi sesuai penegasan Menkeu hampir pasti dibayarkan pada Bulan Agustus 2020," akunya lagi.

Adapun di Tomohon sendiri, jika mengacu pada pembayaran gaji 14 atau THR lalu yang mana pejabat

eselon dua tidak dapat, bisa dipastikan penerima gaji 13 berjumlah 2.622.

"Kalau kita mengacu sama dengan penyaluran THR lalu, untuk jumlah penerimanya tetap

sama yaitu 2.622," tukas Mogi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved