Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Patuh Samrat

Tak Hanya Lalu Lintas, Operasi Patuh Samrat 2020 Juga Tertibkan Pemakaian Masker dan Idul Adha

Selain bertujuan menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas, Operasi Patuh Samrat 2020 juga berusaha mencegah penularan virus corona lebih meluas

Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Apel Operasi Patuh Samrat 2020 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Selain bertujuan menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas, Operasi Patuh Samrat 2020 juga berusaha mencegah penularan virus corona (Covid-19) lebih meluas.

Hal ini terbukti dari pemakaian masker yang juga menjadi komponen untuk ditindak.

Selain itu, Polda Sulut juga berperan dalam Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.

"Kami tidak ingin ada kerumunan massa nanti saat pembagian daging. Jadi kita memberdayakan semua petugas polri baik babhinkamtibmas, petugas lalu lintas maupun polisi lainnya dengan membagikan daging hewan kurban tersebut dengan sistem door to door atau by name by address," ujar Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Iwan Sonjaya.

Perlu diketahui, Operasi Patuh Samrat 2020 ini berlangsung selama 14 hari sejak Kamis (23/7/2020) hingga Rabu (5/7/2020) dan dilaksanakan serentak secara nasional.

Kapolda Sulut Resmikan Rusun dan Guest House ‘Rekonfu’ Polres Minsel

Pelaksanaan operasi patuh ini diawali dengan diadakannya Apel Gelar Pasukan yang dipimpin oleh Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Yadi Suryadinata MSi pada Kamis (23/7/2020) di lapangan upacara Mapolda.

Penyematan pita biru-putih dari Wakapolda kepada tiga perwakilan personel yakni Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan kemudian menjadi penanda dimulainya Operasi Patuh Samrat 2020.

Bagi para pengendara motor atau mobil harap mempersiapkan diri karena menurut Wakapolda, Operasi Patuh Samrat 2020 menyasar delapan prioritas, yaitu:

Ini Tanggapan Gugus Tugas Terkait Sudah Tak Ada Daerah Zona Merah di Sulut

1. Pengemudi menggunakan handphone/miras
2. Pengemudi melawan arus
3. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu
4. Pengemudi tak mengunakan seatbelt
5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
6.Balap Liar
7. Syarat Teknis Kendaraan
8. Pendisplinan protokol kesehatan/pengemudi wajib memakai masker
(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved