Berita Otomotif
Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Cara Mengurus dan Besaran Dendanya!
Secara serentak mulai Kamis (23/07/2020) besok pihak kepolisian akan menggelar operasi Patuh 2020.
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan
Lantas, bagaimana dengan SIM yang masa berlakunya sudah habis?
Untuk SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Agustus dipastikan tidak akan dikenakan tilang perpanjangan SIM.
Demikian dikatakan Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Purwanta dilansir Warta Kota.
"Jadi kami harapkan pengendara mulai tertib dalam berkendara meski di tengah Pandemi Covid-19," kata Purwanta.
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap
Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya
3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara
4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi
5. Pelat nomor harus tepasang
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light
7. Gunakan sabuk pengaman
8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Gilang Satria)
BERITA TERPOPULER :
• Menangis Haru, Ruben Onsu Sampaikan Pesan untuk Betrand Peto: Saya Nggak Pernah Minta Apapun
• Pangeran William dan Harry Diduga Gelapkan Dana Amal Inggris, Istri Mereka Kate dan Meghan Disorot
• Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Air Rebusan Daun Pandan Ampuh Sembuhkan Penyakit Berbahaya ini
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh 2020, Ini Cara Mengurus dan Besaran Dendanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/perbedaan-surattilang-biru-dan-merah-berikut-cara-mengurus-dan-besaran-dendanya.jpg)