Berita Otomotif
Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Cara Mengurus dan Besaran Dendanya!
Secara serentak mulai Kamis (23/07/2020) besok pihak kepolisian akan menggelar operasi Patuh 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Secara serentak mulai Kamis (23/07/2020) besok pihak kepolisian akan
menggelar Operasi Patuh 2020.
Seperti biasanya, Operasi Patuh 2020 akan digelar selama dua pekan.
Tepatnya berlangsung hingga Rabu (05/08/2020) mendatang.
Akan ada 15 kesalahan yang diincar polisi yang apabila dilanggar oleh masyarakat akan ditilang.
Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat operasi Patuh 2020.
Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Ketidaktahuan itu lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.
Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Surat Tilang/Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/perbedaan-surattilang-biru-dan-merah-berikut-cara-mengurus-dan-besaran-dendanya.jpg)