Kasus Vicky Prasetyo
Jaksa Bacakan Rekayasa Aksi Vicky Prasetyo Gerebek Angel Lelga dan Fiki Alman, Ajak Gerombolan Orang
Setelah wawancara tersebut, JPU menyebut Vicky bersama keluarganya mengajak awak media massa meliput kegiatannya ke rumah Angel Lelga.
tuduhan, bahwa Saksi Angel Lelga telah berzina dengan Saksi Fiki Alman.
"Dimana kemudian informasi yang Terdakwa sampaikan tersebut menjadi pemberitaan di media elektronik pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2019 sekira
pada program SILET pada pukul 06.00 WIB dan pada program INSERT pada pukul 09.30 Wib, termasuk media social Youtube yaitu Cumi-Cumi," jelasnya.
"Sehingga pemberitaan tersebut menjadi dapat diakses dan ditonton oleh masyarakat, padahal informasi yang diberikan oleh Terdakwa perihal perzinahan antara
Saksi Angel Lelga dan Saksi Fiki Alman tersebut adalah tidak benar," tambahnya.

Dengan hal ini, JPU menambahkan kalau Angel Lelga langsung melaporokan mantan suaminya, Vicky Prasetyo itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas tuduhan
pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," ujar JPU.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Bacakan Kronologi Rekayasa Penggerebekan Kediaman Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/07/22/jaksa-bacakan-kembali-kronologi-rekayasa-penggerebekan-kediaman-angel-lelga-oleh-vicky-prasetyo