Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan PNS, Simak Komponen Gaji yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Hal itu tercantum dalam PP No.35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji

Editor: Aldi Ponge
Int/kolase ist
Ilustrasi 

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/gaji-ke-13-juga-diberikan-ke-pensiunan-pns-berapa-besarannya?page=all

https://nasional.kontan.co.id/news/cair-agustus-ini-besaran-dan-komponen-gaji-ke-13-pns-1?page=all

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved