Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak dan Ibu Berhubungan

5 FAKTA Ibu dan Anak Kandung Berhubungan di Bitung, Sudah Diingatkan Keluarga, Kini Diusir Warga

Ketuanya lalu ditangkap tim Tarsius Polres Bitung yang dipimpin Kepala Tim Bripka Angky Koagouw pada Sabtu (18/07/2020) malam

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
TRIBUN MANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Rapat masyarakat dan pemerintah dan Kedua pelaku di Polsek Maesa Bitung, 

"Oleh keluarga pelaku perempuan, kerat memberitahu dan mengingatkan agar jangan melakukan kebiasaan itu tapi tidak diindahkan," jelas Kapolsek Kompol Elia Maramis

4. Keduanya Menyesal

Di mapolsek Maesa, sang ibu tampak menitihkan air mata menyesali perbuatannya.

Sementara perlaku laki-laki mengaku sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada sang ibu dan keluarganya.

"Saya sadar perbuatan yang dilakukan tidak benar," ucap TP.

TP adalah anak sulung dari tiga bersaudara. Sedangkan seorang adiknya meninggal dunia 2 tahun silam.

5. Kedua Pelaku Diusir dari Kampung

 HP Posumah, Camat Maesa mengatakan pihak keluarga masyarakat setempat tidak menerima lagi keberadaan keduanya.

Rumah tersebut dihuni kedua pelaku dan seorang anak perempuan.

"Ada opsi yang ditawarkan, kebetulan pelaku laki-laki besar dan tumbuh di kampung halaman sang  ayah. Begitu juga dengan pelaku perempuan ada keluarga di luar Bitung, nantinya akan berproses lebih lanjut," kata camat Posumah.

 Pemerintah dan kepolisian melakukan tatap muka dengan warga di lokais kejadian. 

 "Dalam pertemuan itu kami meminta bantuan atau saran kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama tentang keberadaan kedua pelaku tersebut," kata Kompol Elia Marami

Sekertaris Kecamatan Maesa Felix Hengkeng memberikan saran, agar kedua pelaku dugaan perzinahan tersebut harus dipisahkan dari tempat tinggal agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.

Lalu muncul saran dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat, yang menyatakan perlu diadakan pendekatan kepada pelaku dan di berikan pembinaan mental serta di berikan bimbingan Rohani.

Ada pula yang menyampaikan kedua pelaku perzinahan harus dikeluarkan dari Kelurahan demi keamanan kedua pelaku perzinahan.

"Keputusan bersama yang mana kedua pelaku perzinahan antara ibu dan anak harus dipisahkan tempat tinggal dan menolak untuk kembali tinggal menetap di Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa," ujar Kapolsek. (Aldi/CRZ)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved