Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tribun Baku Dapa

Tribun Baku Dapa: Protap Kesehatan Covid-19 saat Berkendara di Tengah Pandemi

Diketahui, Ipda Tissy panggilan akrabnya mewakili Kasatlantas Polresta Manado AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Maickel Karundeng
Ronald Moha/Tribun Manado
Tribun Baku Dapa: Protap Kesehatan Covid-19 saat Berkendara di Tengah Pandemi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Program Tribun Baku Dapa edisi Selasa (21/7/2020) menghadirkan Ipda Priscilla Tissy Atotoy S.Tr.K Panit 1 Regident Sat Lantas Polresta Manado.

Pembahasan terkait Protap kesehatan Covid-19 dalam berkendara di tengah Pandemi.

Host Editor Tribun Manado Maickel Karundeng.

Ipda Priscilla Tissy Atotoy S.Tr.K Panit 1 Regident Sat Lantas Polresta Manado.
Ipda Priscilla Tissy Atotoy S.Tr.K Panit 1 Regident Sat Lantas Polresta Manado. (Ronald Moha/Tribun Manado)

Diketahui, Ipda Tissy panggilan akrabnya mewakili Kasatlantas Polresta Manado AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK.

Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat khususnya para pengendara motor ataupun mobil wajib menggunakan masker serta menjaga jarak kemudian rajin mencuci tangan.

Bagaimana tindakan kepolisian lalu lintas melihat para pengendara yang tidak menaati protap kesehatan covid-19?

Ipda Tissy menjelaskan bahwa saat ini memang banyak para pengendara khususnya sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan masker.

Banyak anak muda dan orang orang tua yang tidak taat pada aturan berkendara seperti tidak menggunakan helm ataupun masker yang wajib digunakan.

"Jika anggota mendapati pengendara ataupun masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Kami menyampaikan kepada warga yang tidak menggunakan masker saat berkendara untuk membeli masker atau balik ke rumah dulu," ujar Ipda Tissy.

Ipda Tissy menambahkan, satu di antara masalah yang ditemui polisi lalu lintas di Kota Manado adalah pengendara yang tidak menggunakan helm. Selain itu, tidak menggunakan masker.

Tindakan kami sebagai anggota kepolisian adalah dengan memberikan tindakan seperti surat tilang jika tidak menggunakan helm saat berkendara.

"Marilah kita bersama membantu pemerintah dengan disiplin pada protap kesehatan Covid-19 dengan wajib menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan," ujar Ipda Tissy.

Khusus angkutan umum seperti mikro atau bus bagaimana ketika beraktivitas?

Ipda Tissy berkata seluruh pengendara angkot dan penumpang wajib menerapkan protap kesehatan Covid-19.

Gunakan masker, duduk jaga jarak, dan jangan sampai muatan di kendaraan penuh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved