Tribun Baku Dapa
Tribun Baku Dapa: Protap Kesehatan Covid-19 saat Berkendara di Tengah Pandemi
Diketahui, Ipda Tissy panggilan akrabnya mewakili Kasatlantas Polresta Manado AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Maickel Karundeng
Terkait video viral yang ada di media sosial adanya seorang wanita berjoget di perempatan lampu merah seperti apa tindakan kepolisian?
Kejadian tersebut memang jadi viral. Ada wanita memang asik berjoget.
Apa yang ia lakukan sangat berbahaya karena menganggu pengguna lalu lintas dan tentunya keselamatan dia sendiri.
Kasatlantas Polresta Manado AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK bersama anggota melakukan penelusuran sampai turun menemui wanita tersebut.
"Kejadian tersebut mendapat atensi dan Ibu Kasat memberikan teguran agar tidak mengulangi dan meminta maaf," ujar Ipda Tissy.
Jika ingin berjoget boleh, tapi jangan di tengah jalan yang dapat merugikan banyak orang dan diri sendiri.
Ada juga kejadian tantangan yang viral, dimana ada orang yang sedang mandi di atas sepeda motor berjalan.
Kejadian tersebut langsung ditindaklanjuti Kasatlantas bersama anggota untuk mencari sampai ketemu kemudian memberikan peringatan sampai melakukan tindakan tilang karena pelanggaran lalu lintas.
"Kenapa harus memberikan teguran dan tilang karena mereka terang-terangan telah melanggar dengan tidak menggunakan helm dan sedang mandi di atas motor," jelasnya.
Kami juga memberikan himbauan termasuk orang tua agar memberikan pelajaran bagi anak-anak untuk menaati aturan lalu lintas, terutama menggunakan helm.
Jika ingin viral, silakan cari konten positif dan tidak membahayakan orang lain termasuk diri sendiri.
Pihak kepolisian lalu lintas akan menggelar Operasi Patuh Samrat 2020 mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.
"Fokus kepolisian nantinya bagi yang tidak memiliki SIM, tidak punya STNK, dan kelengkapan kendaraan lainnya. Jadi bagi para pemilik kendaraan agar segera melengkapi seluruh dokumen agar tidak terjaring operasi," tutur Ipda Tissy.
Wajib menggunakan helm baik pengendara dan penumpang, kemudian pengendara roda empat wajib menggunakan sabuk pengaman.
Selanjutnya, penindakan terhadap para pengendara yang melawan arus lalu lintas. Karena mereka membahayakan diri sendiri dan orang lain pengguna jalan.