Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Langgar HAM Etnis Uighur, Amerika Serikat Kembali Blacklist 11 Perusahaan China

Perusahaan yang masuk daftar hitam tersebut tidak dapat membeli komponen atau barang dari perusahaan asal AS tanpa persetujuan pemerintah AS

Editor: Finneke Wolajan
Tribun Bogor
China dan Amerika Serikat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 11 perusahaan China dimasukkan Kementerian Perdagangan Amerika Serikat (AS) ke dalam daftar hitam.

AS melakukan ini karena perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap etnik Uighur di Provinsi Xinjiang.

Kementerian mengatakan kesebelas perusahaan tersebut terlibat dalam penerapan kerja paksa eknik Uighur dan kelompok minoritas lain sebagaimana dilansir dari Nikkei Asian Review, Selasa (21/7/2020).

Perusahaan yang masuk daftar hitam tersebut tidak dapat membeli komponen atau barang dari perusahaan asal AS tanpa persetujuan pemerintah AS.

Ini merupakan ketiga kalinya pemerintah AS memasukkan sejumlah perusahaan asal China ke dalam daftar hitam.

Sebelumnya, secara total terdapat 37 entitias perusahaan yang juga dimasukkan ke dalam daftar hitam karena terlibat indikasi penerapan kerja paksa terhadap etnik Uighur dan minoritas lain.

Menteri Perdagangan AS, Wilbur Ross, mengatakan China secara aktif mempromosikan praktik kerja paksa.

Sementara itu pihak Kedutaan Besar (Kedubes) China di AS menolak untuk berkomentar.

Pada Mei, Kementerian Luar Negeri China mengkritik penambahan daftar entitas yang dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh AS.

Mereka mengatakan langkah AS tersebut dapat meregangkan konsep keamanan nasional, menyalahgunakan kontrol ekspor, melanggar norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional, dan mengganggu urusan dalam negeri China.

Beberapa perusahaan masuk dalam ke daftar hitam adalah KTK Group Co, Tanyuan Technology Co, Esquel Textile Co, dan lain-lain.

Pada April, Esquel membantah menggunakan tenaga kerja paksa dari etnik Uighur dan minoritas lain dari Xinjiang.

Pada 1 Mei, Dinas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS memasukan Hetian Haolin Hair Accessories Co ke dalam daftar hitam.

CBP menyetop impor produk rambut perusahaan tersebut karena mereka menemukan bukti perusahaan tersebut menerapkan kerja paksa.

Pada 1 Juli, CBP menangmankan hampir 13 ton produk rambut dengan lebih dari 800.000 dollar AS atau setara Rp 11,8 miliar yang berasal dari Xinjiang.

Senator AS dari Partai Republik, Josh Hawley, mengatakan dia akan mengajukan undang-undang yang akan menghukum perusahaan di AS yang menerapkan kerja paksa dalam rantai pasokan mereka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, AS Blacklist 11 Perusahaan China karena Kerja Paksa Uighur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved