Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13 PNS

Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Ini Estimasi Besaran sesuai Golongan

Sebelumnya diketahui soal gaji ke-13 ini sempat menjadi sorotan publik karena tidak ada kepastian.

Editor: Glendi Manengal
Internet
Ilustrasi ASN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui soal gaji ke-13 ini sempat menjadi sorotan publik karena tidak ada kepastian.

Kini muncul kabar baik untuk para pegawai negeri sipil (PNS) yang masih bersabar menunggu kepastian Gaji ke-13.

Terkait hal itu, pemerintah resmi mengumumkan soal pencairan Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan pada bulan agustus.

Singgung Gibran Bisa Jadi Calon Tunggal, Refly Harun: Siapapun yang Lawan Klan Jokowi Akan Kalah

SELAMAT, Pencairan Gaji ke-13 PNS Akhirnya Diumumkan Sri Mulyani

Gaji PNS
Gaji PNS (Tribun Timur)

Pemerintah memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 28,5 triliun.

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri Mulyani di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7/2020).

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri.

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Dilansir Tribunnews.com, berikut estimasi Besaran Gaji ke-13 sesuai Golongan

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dan Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 akan dibayar Agustus 2020, totalnya Rp 28,5 triliun dan Gaji ke-13 PNS Dijadwalkan Cair Akhir Tahun 2020, Berikut Estimasi Besaran Sesuai Golongan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved