Berita Minsel
Dipengaruhi Miras, Pria Ini Melakukan Hal Bejat Pada Ibu Rumah Tangga
H (24) warga Jaga VI Matani Satu, Tumpaan, Minahasa Selatan (Minsel) harus mendekam di sel tahanan Polsek Tumpaan karena dugaan rudapaksa
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - H (24) warga Jaga VI Matani Satu, Tumpaan, Minahasa Selatan (Minsel) harus mendekam di sel tahanan Polsek Tumpaan karena dugaan rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) (29) warga Jaga V Desa Matani.
Kapolsek Tumpaan AKP Karel Lasut yang dihubungi wartawan Senin (20/7/2020) membenarkan peristiwa tersebut.
Kronologi kejadian berawal saat itu terduga pelaku dalam keadaan mabuk usai berpesta minuman keras bersama beberapa temannya, di sebuah kafe di Tumpaan.
Terduga Pelaku sempat pulang kemudian keluar dan menuju rumah korban pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 02.45 Wita.
• BREAKING NEWS: Anak dan Ibu Kandung Lakukan Hubungan, Warga Sekitar Resah
Dia kemudian nekat masuk ke rumah korban melalui jendela dapur dan mengambil sebilah pisau.
Korban pada waktu itu tertidur pulas di kamar bersama kedua anaknya yang berumur 9 tahun dan 2 bulan.
Korban terbangun karena ada yang menarik celananya dan saat membuka mata, korban sangat terkejut karena mendapati terduga sudah berniat jahat.
Terduga pelaku menodongkan sebilah pisau dapur ke arah anak korban yang masih berusia 2 bulan tersebut. Korban yang ketakutan dan merasa terancam kemudian menuruti kemauan pelaku.
• Dugaan Perbuatan Asusila Anak dan Ibu, Pemerintah Lakukan Ini
Tiba-tiba anak bayi korban terbangun dan menangis. Kesempatan ini digunakan korban untuk menghindari niat terduga pelaku.
Saat di ruang tamu, terduga pelaku meletakkan pisau di atas meja. Korban kemudian berhasil mengambil pisau itu.
Namun pelaku justru mengancam akan mengambil parang di dapur dan akan membunuh korban. Terduga pelaku lalu menuju dapur, sementara itu korban meminta anak sulungnya mengambil adiknya. Korban bersama kedua anaknya lalu menyelamatkan diri ke rumah tetangga.
• Januari hingga Juni 2020, KPK Menerima 1.802 Laporan Gratifikasi, Nilai Total Sampai Rp 14,6 Miliar
Tak mau aksinya dipergoki warga, terduga pelaku berusaha keluar dengan memanjat ventilasi, namun terjatuh hingga tak sadarkan diri. Beberapa saat kemudian ayah pelaku datang dan langsung memukulnya. Pelaku diminta memakai pakaiannya, lalu dibawa ke Polsek Tumpaan.
Saat peristiwa itu suami korban tidak berada di rumah lantaran bekerja di Provinsi Papua.
“Korban sudah diantar ke rumah sakit untuk divisum. Sedangkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” pungkas AKP Karel Lasut
• Kabar Gembira: Vaksin Covid-19 Asal China Tiba di Indonesia, PT Bio Farma Segera Uji Klinis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/terduga-pelaku-diamankan-di-polsek-tumpaan3.jpg)