Presiden Klien Tunggal: Koordinasi BIN Kini Langsung di Bawah Presiden
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
• Penumpang Domestik Anjlok 90 Persen
Tidak banyak perubahan dalam aturan baru tersebut. Hanya saja, dalam Perpres baru itu, keberadaan Badan Intelijen Negara (BIN) kini tak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Aturan baru tersebut tertuang dalam pasal 4.
Dalam pasal itu diatur bahwa Kemenko Polhukam akan mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Selanjutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Hal itu berbeda dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Dalam Perpres yang lama itu, BIN masih berada di bawah koordinasi kementerian yang dipimpin oleh Mahfud MD tersebut. Mengenai perubahan peran BIN yang tak lagi berada di bawah koordinasinya itu, Mahfud pun angkat bicara.
Mahfud mengatakan saat ini BIN langsung berada di bawah kendali Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden. Meski demikian, kata dia, setiap kemenko masih bisa meminta info intelijen kepada BIN. "Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai menko polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," kata dia dalam akun twitter resmi, dikutip Minggu (19/7).
• 127 Orang dalam Sehari: Rekor Baru Kasus Kematian Harian Covid-19
Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto dalam keterangan resminya, Minggu (19/7) mengatakan, perubahan posisi BIN ini dalam rangka menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden. "Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi," kata Wawan. Dengan adanya prosedur baru itu diharapkan presiden mampu mengambil kebijakan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta mampu memperketat kerahasiaan informasi tersebut.
Menurut Wawan, dinamika ideologi politik ekonomi sosial budaya pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) di dalam maupun luar negeri kian tinggi sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier. Presiden sebagai single client (klien tunggal) BIN juga dinilai perlu mendapat penyampaian informasi secara langsung.
Distribusi informasi dan pelaporan BIN pun dianggap lebih efektif bila berada langsung di bawah Presiden. "Hal ini sesuai dengan UU Intelijen no 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden," ujar Wawan.
Kendati demikian, koordinasi BIN dengan Kementerian/Lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenkopolhukam. Pasalnya, BIN merupakan Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), yang mana semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN. Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian/lembaga lain, juga melibatkan Kementrian/Lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen.
Pengamat intelijen Ridlwan Habib menyebut perubahan peran BIN sesuai Perpres Nomor 73 Tahun 2020 itu memang sudah tepat. Pasalnya, berdasarkan pasal 27 Undang-undang Intelijen Negara Tahun 2011 dan Peraturan Presiden tentang BIN Tahun 2012, BIN memang semestinya hanya bertanggung jawab kepada presiden.
"Jika ingin sesuai aturan sebenarnya semua badan atau instansi yang mempunyai dasar hukum undang-undang bertanggung jawab kepada presiden, tidak perlu di bawah Kemenkopolhukam. Sama seperti TNI dan Polri," ujar Ridlwan, Minggu (19/7).
Kemenkopolhukam, lanjut dia, sejatinya hanya berlaku sebagai lembaga koordinasi lintas kementerian yang sifatnya sejajar dan tidak perlu ada sifat penjenjangan atau pelaporan.
"Jadi BIN hanya perlu melayani satu user saja yaitu presiden. Presiden tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam menghadapi ancaman negara. Saya kira Perpres 73/2020 ini diterbitkan untuk meneguhkan filosofi dan fungsi BIN sebagaimana mestinya, meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen," tutur dia.
• Sapardi dan Puisinya yang Bernyanyi
Ridlwan juga berharap, dengan pembaruan tersebut kinerja BIN bisa lebih baik dan profesional di masa mendatang. "BIN tentu harus lebih tajam analisisnya. Mereka juga harus dekat dengan masyarakat. Pilihan sikap BIN dalam membuat akun media sosial sudah tepat karena itu merespon tuntutan zaman," tandasnya.