Berita Kotamobagu
Dua ASN Kotamobagu Terancam Dipecat Jika Tak Segera Melapor
Sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tak disiplin terus jalan di Kota Kotamobagu.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tak disiplin terus jalan di Kota Kotamobagu.
Tahun ini saja, sudah ada dua ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat, lantaran pelanggaran yang dilakukan.
Satu di antaranya adalah seorang mantan kepala dinas yang diberhentikan lantaran perkara hukum.
Satu orang lagi adalah seorang pegawai di kantor kelurahan yang diberhentikan lantaran terkena akumulasi absen atau tidak masuk kerja.
• 19.876 Pelanggan di Sulut Terima Stimulus Covid-19 Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen, Ini Caranya
"Disiplin kita harus laksanakan, dan kota berlakukan sanski sesuai dengan aturan," jelas Mardani Kadarasi SIP Kabid Pengadaan Dan Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPP, Minggu (19/7/2020).
Ia mengatakan, ada dua ASN lagi yang sementara dalam pemantauan BKPP Kota Kotamobagu.
"Dua orang ini mendapat izin belajar, namun sudah lebih dari waktunya, dan sudah ditarik, namun tak kunjung melapor," jelasnya.
• Polres Minsel Gelar Operasi Cipkon Cegah Covid-19
Ia mengatakan, izin tugas belajar yang diberikan, harus dilaporkan hasilnya, termasuk saat menyelesaikan tugas belajarnya.
Sebab selama mendapat tugas belajar, gaji sebagai ASN terus jalan, namun tidak melaksanakan tugas pokok, lantaran sementara mengenyam pendidikan.
"Nah semenjak ditarik, dan tidak melapor, langsung terhitung tidak masuk kerja," katanya.(amg)
• Hilang Selama 2 Hari, Pemanah Ikan Asal Bailang Ditemukan Tewas Tersangkut di Karang