Berita Bitung
Berulang Kali Mencuri, Abdul 'Didor' Tim Resmob
Pria ARA alias Abdul seorang pendatang, yang baru lima bulan tinggal di kos Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari didor kaki kanannya
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pria ARA alias Abdul (19) seorang pendatang, yang baru lima bulan tinggal di kos Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari didor kaki kanannya oleh petugas.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas, karena kedapatan berulang kali mencuri di lokasi sama.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, terduga tersangka didor karena merupakan residivis kasus serupa di wilayah hukum Ternate Provinsi Maluku Utara.
"Pelaku berhasil diamankan, oleh tim Resmob Polres Bitung pada Jumat (17/7/2020) tiga bulan kemudian setelah melakukan aksinya," kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufik Arifin, Minggu (19/7/2020).
• Ketua BPMS GMIM, Pimpin Ibadah Syukur HUT Pernikahan Wawali Bitung
Adapun dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak barang campuran yang dijual di kios atau warung dekat Patung Kuda, Manamebo-Nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Pelaku masuk ke dalam kios se permanen itu pada Sabtu (11/4/2020) dan Senin (13/4/2020).
Dengan cara memanjat pintu pagar samping, yang terbuat dari atap seng.
Sambil menutup wajah agar tak dikenali, pelaku lalu merusak tembok atau dinding kios terbuat dari seng pakai pahat.
• Insentif Tenaga Medis Penanganan Covid-19 RSUD Kotamobagu Segera Dibayar Tiga Bulan
Berhasil masuk, pelaku lalu mukai mengambil barang di dalam kios mulai dari berbagai jenis rokok ratusan bungkus, speaker bluetooth, puluhan saset creamy late, memory card 16 gigabite, haedset dan ratusan voucher dua provider.
kipas angin, uang tunai dan Handphone.
"Jadi dugaan motif pelaku mencuria karena faktor ekonomi. Di mana ketika bermukim di Bitung pelaku membutuhkan uang untuk bayar sewa kos dan biaya hidup sehari-hari," jelas Kasat Reskrim.
Aksi pelaku berlangsung pada malam hari, saat kios dalam keadaan sudah tutup. Dari pengakuannya tercatat sudah lima kami mencuri di lokasi yang sama, sejak bulan Maret sampai Juni 2020 hingga terakhir Juli 2020.
• PKS Akan Siapkan Calon Lawan Gibran-Teguh: Masyarakat Perlu Diberikan Banyak Pilihan
"Selain mencuri, pelaku juga merudak CCTV yang terpasang di kios,"
Saat ditangkap, barang bukti hasil curian pelaku sebagian di simpan di tempat kos dan kebanyakan sudah dijual melalui grup jual beli online.
Tersisah puluhan bungkus rokok enam jenis tiga unit speaker bluetooth, 27 saset creamy late, 1 memory card 16 gigabite, sebuah haedset, 872 voucher satu diantara provider, 7 voucher satu diantara provider.
Uang logam senilai Rp 49.900, uang kertas Rp 52.000 dan satu unit handphone.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku salama ini, korban pria bernama Fadlun Badarab mengalami kerugian materil Rp 35 juta.
"Pelaku Bakal dijerat dengan pasak 406 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP," tandasnya.(crz)