Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin
Nenek 78 Tahun Digugat 4 Putrinya Terkait Warisan: Saya tak Mau Mengutuk
Seorang ibu berusia 78 tahun digugat oleh anaknya. Darmina nama wanita asal Banyuasin itu digugat oleh keempat anaknya terkait warisan.
Angga beralasan tanah itu dijual untuk membiayai kehidupan dan berobat Darmina yang tinggal bersamanya.
Pihaknya menduga ada permainan, karena sebelum dijual kepada orang lain diduga ada jual beli antara cucu dan nenek atau Angga dan Darmina terhadap lahan warisan itu.
Nilai jual beli lahan itu tidak masuk akal karena berada dibawah pasaran.
"Ada jual beli antara Angga dan Hj Darmina, jadi Hj Darmina menjual tanah itu kepada Angga sekitar 100 juta, kemudian Angga menjual kembali kepada orang lain senilai Rp 550 juta padahal harga pasar tanah itu mencapai milyaran," katanya.
"Kami menilai Hj Darmina yang telah sangat tua dimanfaatkan oleh Angga, gugatan ini bukan untuk meminta warisan tapi menjaga harta orang tua yang seharusnya memang tidak boleh dijual," tegasnya.
Ia menegaskan keinginan kliennya ingin membatalkan transaksi jual beli tersebut agar lahan itu tetap terjaga keberadaannya sesuai amanah dari almarhum Afla Kazim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Digugat 4 Putrinya Gara-gara Warisan: Tak Ingin Mengutuk, Tapi dalam Hati Kecil Mereka Durhaka