Kasus Djoko Tjandra
Mahfud MD Minta Tangkap Komplotan Brigjen Prasetijo dalam Kasus Djoko Tjandra: Tak Mungkin Cuma Dia
Mahfud pun mendorong ada pengungkapan lebih dalam terhadap kasus buron Djoko Tjandra. Sebut bukan hanya Brigjen Prasetijo.
Siapa saja?
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
Pencopotan tersebut buntut dari kasus Djoko Tjandra.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).
Surat telegram tersebut diteken langsung oleh ASDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.
Nantinya, Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
"Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon, Red)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Awi mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.
"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.
Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Hingga kini, Propam Polri juga masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan polemik penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sebelumnya 2 jenderal polisi juga telah dicopot dari jabatannya karena kasus Djoko Tjandra tersebut.
Mereka di antaranya Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Brigjen Pol Nugroho Wibowo Diperiksa Propam Polri