Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

SEDANG BERLANGSUNG Klik Link Live Streaming Sidang Putusan Kasus Novel Baswedan di Sini

Link live sidang putusan Kasus Novel Baswedan dapat diakses di akhir berita. sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras.

Tangkap Layar YouTube Channel Official PN Jakarta Utara
Sidang Putusan Penganiayaan Novel Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Breaking News. Sedang berlangsung sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan hari ini Kamis (16/7/2020) siang.

Silakan menonton di Live Streaming. Klik link di akhir berita. 

Sidang tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Agendanya putusan kasus penyiraman air keras.

Dalam hal ini, nasib dan proses hukum dua terdakwa yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir ditentukan dari sidang yang diadakan daring melalui Youtube PN Jakarta Utara.

(Link live sidang putusan Kasus Novel Baswedan dapat diakses di akhir berita)

Adapun Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, beragenda pembacaan putusan pada Kamis (16/7/2020).

Majelis hakim akan membacakan putusan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan hadir di ruang sidang.

Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak dihadirkan ke ruang sidang.

Mereka akan mendengarkan putusan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"(Sidang akan digelar secara,-red) Teleconference," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Dia menjelaskan masyarakat dapat menyaksikan sidang itu melalui media sosial, Youtube.

Upaya menyiarkan sidang di Youtube sudah dilakukan sejak awal persidangan.

Namun, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan aparat kepolisian melakukan pengamanan dalam sidang tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved