Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Gaji ke-13 PNS 2020 Makin tak Pasti, Menkeu Sri Mulyani pun Enggan Beri Komentar

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sudah mengonfirmasi terkait gaji ke-13.

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta. - 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji ke-13 PNS 2020 makin tak jelas penyalurannya.

Apalagi waktu pencairan gaji 13 PNS pun sudah lewat dari biasanya dilakukan pada tahun sebelumnya.

Tahun sebelumnya, gaji ke-13 cair di pertengahan tahun atau saat memasuki tahun ajaran baru.

Mengutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sudah mengonfirmasi terkait gaji ke-13.

Inggris Bergabung dengan AS dan Jepang, Kerahkan Kapal Induknya ke Pasifik untuk Lawan China

Raffi Ahmad Beri Sepeda Brompton Harga Rp 100 Juta ke Nagita Slavina: Buang-buang Uang Doang

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam aku instagramnya
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam aku instagramnya (Instagram @smindrawati)

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, pemerintah sampai saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Hal ini karena pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia dan beberapa dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," terangnya, Senin (6/7/2020).

Senada dengan keterangan yang diberikan oleh Askolani, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga memberikn keterangan yang sama.

Pihaknya belum bisa menjawab terkait pencairan gaji ke-13.

Ini disebabkan, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," jawab dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun juga masih enggan memberikan komentar terkait pencairan gaji ke-13.

Saat selesai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (15/7/2020), Sri Mulyani buka suara.

"Nanti aja yah," kata Menteri Keuangan ini.

Sebagai informasi gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan untuk para PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun 2020 ini, ASN yang memperoleh THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Jumlah dari besaran gaji ke-13 PNS yaitu dengan menjumlahkan beberapa komponen.

Seperti halnya lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Hal ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasarkan pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke-13 umunya cair pada pertengahan tahun.

Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

SUMBER: https://www.tribunnewswiki.com/2020/07/16/sri-mulyani-jawab-kejelasan-nasib-gaji-ke-13-pns-yang-tak-kunjung-cair-nanti-aja-yah?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved