Tribun Baku Dapa
Tribun Baku Dapa: Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19
Bawaslu sudah memetahkan potensi pelanggaran dan potensi kerawanan yang terjadi.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Maickel Karundeng
Sosialisasi dalam pencegahan melalui media dan media sosial.
Memberikan surat himbauan terkait potensi pelanggaran yang bakal terjadi.
Fungsi selanjutnya adalah pemantauan langsung bagi seluruh petugas sambil memperhatikan protap kesehatan Covid-19.
Publik diharapkan terlibat langsung dalam pengawasan pemilu.
Fungsi penindakan, penanganan dan sengketa yang agak sulit, tapi mudah-mudah bisa normal.
Ketika adanya pemeriksaaan saat ada laporan, terlapor memberi alasan Covid-19 sehingga tidak hadir karena batas waktunya sangat pendek.
"Bawaslu Sulut masih terus melakukan persiapan guna pemantapan pilkada nanti. Asas protokol kesehatan Covid-19 dengan membiasakan pada kebiasaan yang baru," urai Malonda.
Soal kampanye terbuka yang bakal dilaksanakan dengan melibatkan banyak orang.
Malonda menambahkan terkait kampanye umum.
Sebagus apapun regulasi, namun tidak disiplin apalagi terkait pihak diluar dari pelaksana.
Bawaslu berharap agar gugus tugas terlibat diseluruh proses pemilihan nanti dengan menggunakan SOP protap Covid-19.
"Bawaslu meminta pihak gugus tugas memberikan perhatian ketika nanti proses pemilihan dalam proses pencegahan," ujar Malonda.
Bagi Bawaslu, bagaimana akan memberikan rekomendasi apakah ada potensi melanggar karena yang bisa menilai itu adalah gugus tugas.
Keberadaan gugus tugas sangat penting dalam pelaksanaan pilkada karena meraka dapat melihat situasi dan kondisi apakah Covid-19 terus bertambah sehingga memberikan rekomendasi bahwa Pilkada dapat ditunda.
Malonda menyampaikan ketika ada petugas di tingkat desa atau kecamatan yang reaktif saat dilakukan rapid test beberapa waktu lalu, maka untuk sementara yang bersangkutan harus melakukan isolasi mandiri. Sementar tugasnya akan di buck up oleh petugas lain.