Ini Aturan Pemkot Kotamobagu untuk Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan
"Ini kita sementara perbanyak, dan akan diedarkan hari ini," jelas Hamdan Mokoagow Kabag Kesra, Selasa (14/7/2020).
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Kotamobagu mulai edarkan surat edaran ke kelurahan dan desa.
Surat edaran yang dimaksud tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman covid 19 di Kota Kotamobagu.
"Ini kita sementara perbanyak, dan akan diedarkan hari ini," jelas Hamdan Mokoagow Kabag Kesra, Selasa (14/7/2020).
Surat edaran Wali Kota Kotamobagu tersebut mengatur ketentuan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di antaranya, tempat penyelenggaraan kegiatan salat Idul Adha dapat dilaksanakan di semua Desa dan Kelurahan dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan telah melakukan koordinasi dengan Pemcrintah Desa / Kelurahan, kecuali pada tempat -tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Kota Kotamobagu.
Penyelenggaraan salat Idul Adha tahun 1441 H / 2020 M dibolehkan untuk dilaksanakan di lapangan atau Masjid dengan persyaratan, di antaranya, menyiapkan petugas untuk mengatur dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
Melakukan pembersihan dan disinfektan di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun di setiap pintu/jalur masuk dan keluar, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu tubuh >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. Mempersingkat pelaksanaan salat dan kutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Penyelenggaraan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi, jamaah dalam kondisi sehat, membawah sajadah/alat shalat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun.
Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, dan menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter.
Penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban harus memenuhi syarat sebagai berikut, penerapan kesehatan hewan qurban, hewan qurban sapi atau kambing dipastikan sehat dan dijamin aman untuk dapat dikonsumsi.
Panerapan jaga jarak fisik meliputi pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jaga jarak fisik.
Penyelenggaraan mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging; dan pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Pencrapan kebersihan personal panitia, meliputi, pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh oleh petugas.
Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harua dibedakan.