Anies Baswedan
PSI Ungkap Kejanggalan Pernyataan Anies Baswedan soal Reklamasi Ancol, Tak Punya Dasar Hukum
Pernyataan Anies disebut janggal karena tak ada penjelasan mengenai dasar hukum soal tata ruang yang mendasari terbitnya izin reklamasi untuk Ancol da
Editor:
Aldi Ponge
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Pulau Reklamasi DKI Jakarta.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Terbitnya izin reklamasi itu mendapat kecaman dari berbagai pihak, antara lain dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) hingga anggota DPRD DKI.
Tags
Anies Baswedan
perluasan kawasan Ancol
Dunia Fantasi (Dufan)
anggota Fraksi PSI DPRD DKI Viani Limardi
Rekomendasi untuk Anda