Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anies Baswedan

PSI Ungkap Kejanggalan Pernyataan Anies Baswedan soal Reklamasi Ancol, Tak Punya Dasar Hukum

Pernyataan Anies disebut janggal karena tak ada penjelasan mengenai dasar hukum soal tata ruang yang mendasari terbitnya izin reklamasi untuk Ancol da

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Pulau Reklamasi DKI Jakarta. 

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Terbitnya izin reklamasi itu mendapat kecaman dari berbagai pihak, antara lain dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) hingga anggota DPRD DKI.

SUMBER: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/14/14504951/fraksi-psi-penjelasan-anies-soal-reklamasi-ancol-janggal-dan-tak-punya?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved