Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasien Disebut Sembuh Covid-19 Jika Selesai Isolasi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kolase Tribun Manado
Istilah PDP,ODP dan OTG untuk Pasien Covid-19 Resmi Dihapus Menkes Terawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA  - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020 yang ditandatanganinya tersebut, Terawan mennyebut seorang pasien tidak perlu mendapatkan dua kali hasil negatif untuk bisa dikatakan sembuh dari COVID-19.

Buron Joker Tak Melewati Pintu Keimigrasian

Sebelumnya, pasien COVID-19 bisa dikatakan sembuh dari penyakit itu apabila mendapatkan dua kali hasil negatif dari tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR).  Definisi sembuh dari COVID-19 yang termuat dalam keputusan Terawan sudah sesuai dengan definisi terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dilansir situs resmi WHO seorang pasien yang telah sembuh dari gejala COVID-19 bisa saja mendapatkan hasil positif dari tes RT-PCR untuk beberapa pekan.

"Meski ada hasil tes menunjukkan positif, pasien-pasien ini tidak mungkin menularkan virus ke orang lain," demikian tulis WHO dalam 'Kriteria untuk melepaskan pasien COVID-19 dari isolasi'.

Berikut ini definisi sembuh yang dikeluarkan Menkes:

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).

Arsenal Kontra Liverpool: Berburu Sepatu Emas

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessment yang dilakukan DPJP.

Berdasarkan penjelasan di atas, pasien dikatakan sembuh apabila sudah selesai menjalani isolasi.  Kriteria pasien selesai isolasi berbeda-beda, tergantung jenisnya. Untuk kasus tanpa gejala, pasien selesai isolasi bila suda menjalani 10 hari isolasi. Pasien bergejala ringan dinyatakan selesai isolasi bila tak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dengan isolasi 10 hari plus 3 hari tanpa gejala.

Pasien COVID-19 dengan gejala berat bisa jadi mendapatkan hasil tes positif dari real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) meski sebenarnya sudah sembuh. Sebab, pasien dengan gejala berat itu masih memiliki jasad virus Corona di tubuhnya, namun virus itu sudah tidak berbahaya.

Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni juga membenarkan definisi sembuh dalam surat Menkes tersebut.  "Benar, (diterbitkan) tanggal 13 Juli," kata Busroni.

Terawan dalam suratnya juga memperkenalkan sejumlah istilah baru terkait penanganan Covid-19 di tanah air. "Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," tulis surat tersebut.

Lirik Lagu dan Chord Gitar Air Mata Api - Iwan Fals, Nyanyikan Tangis Marah dan Cinta

Berikut istilah baru dalam pedoman yang diterbitkan Kemenkes tersebut:

1. Kasus Suspek

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved