Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Menkes Ganti Beberapa Istilah, Pimpinan DPR: Yang penting Jaga Ketat Protokol Covid-19

"Yang paling penting bagi kita, kita imbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketat protokol covid," katanya.

Editor: Isvara Savitri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini mengganti beberapa istilah terkait virus corona (Covid-19).

Penggantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa gejala (OTG).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai yang terpenting saat ini semua pihak terutama masyarakat menjaga ketat protokol pencegahan Covid-19.

"Yang paling penting bagi kita, kita imbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketat protokol covid," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Menurut Dasco, istilah yang diganti oleh Menkes ini menyesuaikan perkembangan Covid-19. Apalagi, secara global belum ada negara yang bisa menyelesaikan pandemi ini.

Oleh karena itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih mencermati lagi tentang istilah yang berkenaan dengan Covid-19, dengan harapan penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir.

"Menurut saya bagi masyarakat yang masih bingung sebaiknya memang lebih mencermati tentang istilah-istilah ini," ucapnya.

Sebelumnya, melalui msurat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Terawan memperkenalkan sejumlah istilah baru terkait penanganan Covid-19 di tanah air.

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," tulis surat tersebut.

Berikut istilah baru dalam pedoman yang diterbitkan Kemenkes tersebut:

1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved