Kasus Novel Baswedan
Pembunuh Jaksa KPK Dihukum Mati, Apa Daya Seorang Novel Baswedan Hanya Bisa Miris
Novel Baswedan mengatakan, semua serangan kepada pejuang anti korupsi di Indonesia belum pernah ada yang terungkap.
Menurut dia, jaksa penuntut telah melakukan pekerjaan hebat terkait kasus ini.
"Saya sudah menunggu sangat lama untuk mencari keadilan bagi saudara saya."
"Sekarang saya sangat lega bahwa semua terdakwa akan menghadapi tiang gantungan," ungkapnya Sabtu 11 Juli 2020.
Pembunuhan Wakil JPU Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) itu diawali dengan penculikan pada 4 September 2015.
Rekaman CCTV menunjukkan dia diculik setelah keluar dari mobilnya di sebuah jalan untuk mengecek mobilnya yang rusak.
Selanjutnya, Richard melaporkan adiknya hilang.
Laporan ini dibuat setelah dia gagal menghubungi dan mendapat laporan adiknya tidak muncul di tempat kerja.
Beberapa hari kemudian, polisi menemukan mobil yang digunakan Anthony di perkebunan dekat sebuah hutan di Malaysia.
Pada 16 September, tubuh Anthony ditemukan di dalam sebuah drum yang diisi semen.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.