Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rekrutmen Perwira PSDP Penerbang TNI

Rekrutmen Perwira PSDP Penerbang TNI 2020 Dibuka, Terdapat 14 Lokasi Penerimaan

Proses pendaftaran Penerimaan Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2020

Kompas.com
Para lulusan PSDP Penerbang TNI tahun 2019 saat diambil sumpah jabatan di Lapangan Jupiter Lanud Adisutjipto Yogyakarta Senin (4/11/2019) 

7. Lulusan SMA/MA tahun 2018 adalah nilai UN rata-rata IPA minimal 46,00.

8. Lulusan SMA/MA tahun 2017 adalah nilai UN rata-rata IPA minimal 47,00.

9. Lulusan SMA/MA tahun 2016 adalah nilai UN rata-rata IPA minimal 50,00.

10. Lulusan SMA/MA tahun 2015 adalah nilai UN rata-rata IPA minimal 55,00.

11. Untuk calon Taruna Akademi TNI yang gagal karena alokasi Seltipus penerimaan Taruna Akademi TNI diberi kesempatan untuk mengikuti Seltipus Pa PSDP Penerbang TNI TA 2020 (Bagi yang berminat dan memenuhi syarat).

12. Tinggi badan tidak kurang dari 165 cm dengan panjang kaki tidak kurang dari 100 cm.

13. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pendek (IDP) selama 10 tahun dan jika TNI masih membutuhkan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.

14. Siap ditempatkan di mana saja.

14 Lokasi penerimaan

  1. Lantamal I Belawan Medan
  2. Lantamal IV Tanjung Pinang
  3. Lantamal V Surabaya
  4. Lantamal X Jayapura
  5. Lanal Semarang
  6. Lanal Denpasar Bali
  7. Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta
  8. Lanud Husein Sastra Negara Bandung
  9. Lanud Supadio Pontianak
  10. Lanud Hassanudin Makassar
  11. Lanud Roesmin Nurjadin Pekan Baru
  12. Lanud Adisutjipto Yogyakarta
  13. Lanud Iswahyudi Madiun
  14. Lanud Abdurachman Saleh Malang

Materi seleksi

a. RIK/Uji Tingkat Daerah:

  • Administrasi
  • Kesehatan
  • Mental ideologi
  • Kesamaptaan jasmani, postur, renang

b. RIK/Uji Tingkat Pusat:

  • Administrasi
  • Kesehatan
  • Mental ideologi
  • Kesamaptaan jasmani, postur, renang
  • Psikologi penerbang
  • Pengetahuan/akademik

Mekanisme penerimaan

a. Pelaksanaan tingkat daerah sebagai berikut;

1. Masyarakat umum melakukan daftar secara online

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved