Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

PERINGATAN kepada Calon Koruptor Anggaran Penanganan Covid 19, Ketua KPK: Hukuman Mati Menanti

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri, salah satu bentuk penyelewengan anggaran tersebut yaitu untuk kepentingan pilkada.

(Dokumentasi/Biro Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlab anggota Komisi III DPR meninjai Rutan Cabang KPK usai rapat dengar pendapat di Gedung Merah Putik KPK, Selasa (7/7/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberi peringatan keras

kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir untuk korupsi anggaran penanganan covid 19 di Indonesia. 

Firli mengatakan hukuman mati menanti bagi yang coba-coba korupsi anggaran tersebut. 

"Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19,

hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu," kata Firli seperti dilansir dari Antara, Minggu (12/7/2020).

Penyampaian itu disampaikan Firli untuk mengingatkan kepala daerah yang ada di Indonesia. 

Apalagi yang kembali ingin berkontestasi.

Dia meminta agar tidak macam-macam dengan anggaran penanganan Covid-19 yang ada.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 695,2 triliun untuk menangani Covid-19. Namun, alokasi anggaran sebesar itu disebut rawan untuk dikorupsi.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri, salah satu bentuk penyelewengan anggaran tersebut yaitu untuk kepentingan pemilihan kepala daerah ( pilkada).

"Penyalahgunaan juga bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran penanganan Covid-19, di wilayah atau daerah yang ikut menyelenggarakan pilkada serentak," kata Firli 

Seperti diketahui, kepala daerah yang sedang menjabat dan masih periode pertama, masih memiliki kesempatan mencalonkan diri kembali.

Menurut Firli, salah satu modus penyalahgunaan anggaran itu yakni dengan mendompleng program bantuan sosial. Caranya, dengan mamajang foto mereka pada bantuan sosial yang diserahkan kepada masyarakat.

"Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar sticker foto atau spanduk raksasa, mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK," kata Firli.

Penyalahgunaan, imbuh dia, juga terlihat dari besar kecilnya anggaran yang diajukan oleh kepala daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved