Update Virus Corona Bitung
Kasus Positif Covid-19 di Bitung Nyaris Tiga Digit, Dokter Sun Desak Pemerintah Jangan Lakukan Ini
Pemkot Bitung dr Sunny Rumawung mendesak pemerintah Kota Bitung untuk membatalkan rencana pelaksanaan masa perkenalan lingkungan sekolah
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pemerhati kesehatan Kota Bitung dr Sunny Rumawung mendesak pemerintah Kota Bitung untuk membatalkan rencana pelaksanaan masa perkenalan lingkungan sekolah (MPLS) di Kota Bitung.
Dokter Sun sapaannya katakan, kenapa tidak harus di lakukan karena ada peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang (Surat Edaran nomor 420/20.6963/Sekr tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan Paud/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/ SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya pada tahun pejaran 2020/2021 di masa Pandei Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Selain itu Kota Bitung sendiri kasus terkonfirmasi positif covid-19 hampir mencapai tiga digit (Data per Sabtu (11/7/2020).
Itu berarti terjadi peningkatan dan sangat berisiko jika ada aktivitas pengumpulan massa apapun alasannya.
• Pemburu Tikus Hutan di Tareran Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Wali kota melaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus bertanggung jawab jika ada anak sekolah yang tertular Covid-19.
Dia mengimbau kepada orangtua, kalau boleh jangan dulu membawa anak-anak ke sekolah apapun alasannya.
Guru-guru juga diharapkan untuk tidak memaksakan para anak didiknya untuk masuk sekolah walaupun dengan alasan perkenalan siswa dengan menggunakan Protokol Kesehatan.
Penularan virus ini masih masif, banyak yang berstatus orang tanpa gejalah (OTG) dan bisa menularkan virus tersebut kepada siapa saja.
• Kimong Dipastikan Mulus, Bupati Yasti: Tak Ada Hambatan Regulasi
Kepala daerah bukan hanya di Bitung, melainkan di daerah lain untuk mematuhi instrusi Gubernur.
"Mohon aparat dapat menertibkan jika ada sekolah-sekolah yang melakukan kegiatan," tandas pria yang getol mensosialisasikan salah sehat selalu (3S).
Adapun dalam Surat Edaran nomor 420/20.6963/Sekr tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan Paud/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/ SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya pada tahun pejaran 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Berisi tentang pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan Paud/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/ SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya di Provinsi Sulut di daerah zona hijau, kuning, oranye dan merah pada masa pandemi Covid-19 tidak diperkenankan.
• Petugas Dor Dua Terduga Pelaku Pencuri HP
Pembelajaran dilakukan dari rumah secara daring (dalam jaringan), oline, luring (luar jaringan), modul dan atau sejenisnya dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki, berlangsung sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Untuk satuan PAUD, SD, SMP serta satuan pendidikan formal yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali satuan pendidikan RA/MI/MTs/MA dan satuan pendidikan keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan kantor wilayah kementrian Agama Provinsi Sulut, agar membuat kebijakan tersendiri namun tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah Provinsi Sulut.
Semua Komponen warga sekolah agar ikut melaksanakan pengawasan dan memastikan siswa-siswinya melakukan aktivitas belajar dari rumah selama masa waktu yang ditentukan.
• 117 Personel Pengawas Pemilu Telah Dirapid Test, Bawaslu Boltim Makin Percaya Diri Awasi Tahapan
"Dilarang mengumpulkan siswa dalam bentuk apapun. Adapun untuk Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring (dalam jaringan), Online, luring (luar jaringan), modul dan atau sejenis," tulis Gubernur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada pada tanggal 10 Juli 2020.
Kepada kepala satuan pendidikan yang melanggar surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.
Surat edaran ini di tinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran pandemi Covid-19 secara Nasional, ditanda tangani oleh Olly Dondokabey Gubernur Sulut, di tujukan kepada Bupati/Wali kota e Sulut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulut dan Kepala SMA/SMK/SLB se Sulut.(crz)
• Perindo Rekomendasikan JPAR-Ai di Pilkada Manado 2020