Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ini Besaran Uang Pensiun Janda-Duda dan Orang Tua PNS yang Meninggal, yang Ditetapkan Pemerintah

Pemerintah Indonesia tetapkan besaran gaji pegawai pensiunan. Bukan hanya pensiunan janda/duda serta orang tua PNS juga akan mendapat bagian.

Editor:
KOMPASIANA
Ilustrasi PNS. 

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Berita ini telah tayang https://www.grid.id/read/042239689/satu-kabar-baik-pemerintah-sudah-ketok-palu-besaran-uang-pensiun-pns-mulai-golongan-i-sampai-4-hingga-janda-dan-asn-yang-sudah-meninggal-dunia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved