Nasional
Ini Besaran Uang Pensiun Janda-Duda dan Orang Tua PNS yang Meninggal, yang Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah Indonesia tetapkan besaran gaji pegawai pensiunan. Bukan hanya pensiunan janda/duda serta orang tua PNS juga akan mendapat bagian.
Editor:
Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
Berita ini telah tayang https://www.grid.id/read/042239689/satu-kabar-baik-pemerintah-sudah-ketok-palu-besaran-uang-pensiun-pns-mulai-golongan-i-sampai-4-hingga-janda-dan-asn-yang-sudah-meninggal-dunia
