Update Virus Corona Minahasa
Bupati ROR Serahkan BLT Dandes Ke 94 Warga Desa Toulimembet
Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring MSi menyerahkan BLT-Dandes secara simbolis bagi 94 warga Desa Toulimembet Kecamatan Kakas, Sabtu (11/07/2020)
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring MSi menyerahkan BLT-Dandes secara simbolis bagi 94 warga Desa Toulimembet Kecamatan Kakas, Sabtu (11/07/2020).
Kepada para penerima bantuan Bupati ROR menjelaskan bahwa pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota telah melaksanakan sejumlah langkah strategis guna mengatasi dampak Covid-19 di masyarakat, diantaranya BLT-Dandes.
“Kita bersyukur Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden, Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur, termasuk Bupati dan pak Wakil Bupati Robby Dondokambey, terus berupaya mengambil langkah dalam meringankan beban masyarakat dimasa pandemi Covid-19 dengan merealisasikan program bantuan sosial bagi masyarakat,” kata Bupati
Dijelaskannya, Kabupaten Minahasa hampir 60 ribu Keluarga tersentuh dengan bantuan sosial baik lewat Bantuan Sosial tunai dari Kementerian sosial, maupun Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana Desa.
• Siswa dan Guru Diwajibkan Pakai Seragam Meski Belajar dari Rumah
“Khusus bantuan sosial, kita ada 17 ribu lebih KK. Kita mengusulkan kepada Kementerian Sosial dan ternyata ditambah menjadi 21.500 KK, jadi total bantuan Kemensos sekitar 39.500 KK, ditambah dengan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) dari Dana Desa, semua hampir mencapai 60 ribu KK. Itu artinya hampir setengah KK penduduk Minahada mendapat bantuan,” terang Bupati ROR.
Ia pun minta agar para penerima bantuan memanfaatkan dana bantuan itu dengan benar.
“Ini sudah ketiga kali bantuan diserahkan, jadi pergunakan dengan sebaik – baiknya. Masih ada tiga bulan lagi penyaluran bantuan BLT ini, namun tiga bulan kedepan jumlahnya berkurang,” terangnya.
Di samping itu, Bupati ROR meminta warga terus mematuhi imbauan pemerintah dengan terus menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas.
”Kita ketahui jumlah terkonfirmasi positif yang ada di Kabupaten Minahasa masih terus bertambah, jadi mari bersama kita memutus rantai penyebaran virus ini dengan terus menjaga kesehatan yakni pakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak saat kita beraktivitas,” imbaunya.
• Pengancaman dan Menyebarkan Aib Orang Lain di Medsos Dijerat Pidana UU ITE, Sulitkah Melaporkannya?
Ia pun menyampaikan Surat Edaran nomor 619/BM-VII-2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah selama pandemic Covid-19.
Dijelaskan, untuk daerah yang kategori zona hijau dapat beribadah di tempat- tempat ibadah dengan ketentuan jemaat yang hadir hanya 40 persen dari jumlah seluruh jemaat. Silahkan diatur jam beribadahnya.
Sesuai Surat Edaran nomor 619/BM-VII-2020 tanggal 7 Juli 2020 disebutkan bahwa;
a. Kapasitas atau daya tampung rumah ibadah yang bisa di isi tidak bisa melebihi dari 40% dari total kapasitas yang tersedia.
b. Tempat pelaksanaan ibadah agar dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan ibadah.
c. Menyiapkan Thermo Scan.
d. Menyiapkan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun.
e. Seluruh jemaat/Jemaah wajib menggunakan masker.
Pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah sesuai hasil rapat FKUB Kabupaten Minahasa diatur sebagai berikut:
a. Desa/Kelurahan zona hijau atau tidak ada yang terkonfirmasi positif dapat melaksanakan ibadah dirumah-rumah ibadah dan tidak bisa melebihi 40% dari kapasitas yang tersedia.
b. Desa/Kelurahan zona kuning yaitu yang memiliki status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maka ibadah hanya di ikuti oleh pimpinan agama/majelis jemaat.
c. Desa/Kelurahan zona merah yaitu yang memiliki warga terkonfirmasi positif masih tetap beribadah dirumah dan belum direkomendasikan untuk melaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah.
Masing-masing pimpinan agama agar mengatur prosedur tetap tambahan dari protocol kesehatan secara umum, seperti membatasi waktu ibadah, panduan ibadah dalam bentuk slide dan tidak di cetak, tidak ada kelompok pujian serta membagi jemaat dalam beribadah.
Pada kesempatan yang sama, Bupati ROR meresmikan monumen Desa Toulimembet yang dibangun dengan anggaran Dana Desa tahun 2020 yang ditandai dengan penandatanganan prasasti.
• Tak Berbusana, 2 Gadis Cantik Ini Hidup 21 Hari di Hutan Afrika, Gunakan Busur Panah untuk Bertahan