Polda Sulut
Polda Sulut Ungkap Kasus Ranmor dan Penggelapan, Sebanyak 8 Barang Bukti Diamankan
sebanyak total 8 kendaraan dari hasil kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan kendaraan roda empat berhasil diamankan
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
Selanjutnya, tambah Kabid, pelaku inisial CG memilki modus menyewa kemudian menjual kembali mobil dan mengganti plat nomor dengan tujuan mengaburkan identitas mobil sebenarnya.
• UPDATE, Daftar Harga iPhone Bulan Juli 2020, Mulai dari iPhone 8, iPhone 7 Plus hingga iPhone 12
"Kalau untuk oknum pelaku yang berprofesi sebagai debt collector ini berpura-pura seolah-olah dari pihak kepolisian untuk mengamankan barang bukti kemudian dijual lagi (mobil bodong)," ungkap Kabid Humas.
Kombes Pol Jules menambahkan, bahwa para tersangka tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Para tersangka dapat dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara yakni 5 tahun,” pungkas Kabid Humas. (Ang)
• Viral Video Seorang Wanita Marah-marah, Lempar dan Ancam Merobek Al Quran di Makassar