Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Polda Sulut Ungkap Kasus Ranmor dan Penggelapan, Sebanyak 8 Barang Bukti Diamankan

sebanyak total 8 kendaraan dari hasil kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan kendaraan roda empat berhasil diamankan

Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
tribun manado / Dewangga Ardhiananta
Polda Sulut Ungkap Kasus Ranmor dan Penggelapan, Sebanyak 8 Barang Bukti Diamankan 

Selanjutnya, tambah Kabid, pelaku inisial CG memilki modus menyewa kemudian menjual kembali mobil dan mengganti plat nomor dengan tujuan mengaburkan identitas mobil sebenarnya.

UPDATE, Daftar Harga iPhone Bulan Juli 2020, Mulai dari iPhone 8, iPhone 7 Plus hingga iPhone 12

"Kalau untuk oknum pelaku yang berprofesi sebagai debt collector ini berpura-pura seolah-olah dari pihak kepolisian untuk mengamankan barang bukti kemudian dijual lagi (mobil bodong)," ungkap Kabid Humas.

Kombes Pol Jules menambahkan, bahwa para tersangka tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Para tersangka dapat dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara yakni 5 tahun,” pungkas Kabid Humas.  (Ang)

Viral Video Seorang Wanita Marah-marah, Lempar dan Ancam Merobek Al Quran di Makassar

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved